TERAS7.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru, saat ini tengah melaksanakan PPKM Mikro. Hal ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dalam penerapannya, disebutkan bahwa seluruh tempat hiburan, cafe, tempat makan dan perbelanjaan, maupun fasilitas publik, hanya diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WITA.
Pemko Banjarbaru pun sedang gencar-gencarnya melakukan Operasi Yustisi bersama unsur forkopimda ke sejumlah tempat untuk memastikan tidak ada yang melanggar prokes dan batas jam operasional. Bahkan, ada salah satu cafe yang ditutup, karena dianggap melanggar.
Menyikapi hal tersebut, salah seorang pemilik Cafe di Banjarbaru, Roy (Nama Samaran) mengatakan, meskipun niatnya baik, menurutnya yang dilakukan oleh pemerintah ini tidak efektif. Karena, pemerintah terkesan hanya memindahkan kerumunan sebelumnya ke tempat yang tidak terjaring operasi.
“Ibaratnya cuman memindahkan kerumunan manusia di suatu tempat ke tempat lainnya yang tidak di razia,” ujar Roy.
Lebih baik, menurutnya pemerintah dapat melakukan edukasi terkait protokol kesehatan (prokes) terhadap tempat-tempat yang dibatasi jam operasionalnya tersebut.
“Karena dengan adanya edukasi prokes itu mampu menciptakan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Covid-19,” ucapnya.
Lanjut, ia juga bingung kenapa harus ada pembatasan jam malam, sedangkan siang tidak. Ia bertanya-tanya apakah Covid-19 tidak ada di siang hari. Sehingga penerapan ini dilakukan.
Terkait omzet, karena cafe tersebut dibuka awal pandemi tahun lalu. Ia menyatakan memang lebih baik saat ini dari pada saat awal buka.
Sementara itu, salah seorang pemilik cafe di Banjarbaru lainnya, Tomi (Nama Samaran) berpendapat bahwa, daripada dipakai sweeping, lebih baik anggaran digunakan untuk memberikan fasilitas prokes terhadap sejumlah tempat yang dirasa kurang memadai.
“Daripada tempatnya dirazia, lebih baik anggaran yang dipakai swepeing, digunakan buat memberikan fasilitas prokes untuk tempat-tempat yang dilihat masih tidak memiliki,” tandasnya.