TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan adakan serah terima hibah barang milik daerah sekaligus lakukan penandatanganan naskah perjanjian kepada Pengadilan Negeri (PN) Paringin, yang diselenggarakan di ruang rapat Bupati Balangan, Paringin Selatan, Jum’at (28/4/2023).
Penandatanganan naskah perjanjian serah terima aset tersebut dilakukan oleh Bupati Balangan, Abdul Hadi, bersama Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Ranto Sabungan Silalahi, dan disaksikan para pejabat lainnya.
Bupati Balangan, Abdul Hadi, dalam laporannya meminta agar aset pemerintah daerah yang telah di hibahkan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik serta digunakan sesuai fungsi tugasnya, sebagai pengadilan yang ada di Kabupaten Balangan.
Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Ranto Sabungan Silalahi, mengatakan aset barang yang diterima ini berupa tanah beserta bangunan gedung, dan fasilitas perlengkapan lainnya.
Ranto mengungkapkan rasa syukurnya karena Pengadilan Negeri Paringin menerima aset berupa tanah, bangunan gedung, dan perlengkapan fasilitas lainnya yang secepatnya akan di tempati.
“Dengan adanya pemindahan gedung baru ini, agar kiranya mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya, sehingga prosesnya bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Ia juga berharap melalui hibah barang milik daerah tersebut, pelayanan di Pengadilan Negeri Paringin bisa lebih maksimal lagi dibandingkan sebelumnya.
“Dengan adanya bangunan gedung Pengadilan Negeri Paringin yang baru ini, semoga kami bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Balangan,” harapnya.
Diketahui total aset hibah yang diberikan tersebut sebesar Rp21.582.024.500, yang terdiri dari tanah, gedung bangunan, peralatan kantor dan jaringan.