TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tapin di bawah kepemimpinan Bupati H. Yamani dan Wakil Bupati H. Juanda menunjukkan komitmen tanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan terminal angkutan umum Tapin. Persoalan yang bergulir sejak tahun 2021 ini resmi berakhir damai setelah pemerintah daerah membayar ganti rugi kepada pemilik lahan.
Bangunan terminal yang selama ini menjadi aset bahari Pemkab Tapin ternyata berdiri di atas lahan milik tokoh masyarakat. Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri Rantau menetapkan penyelesaian perkara perdata ini dengan ketentuan Pemkab Tapin membayar kompensasi senilai Rp457 juta kepada pihak penggugat.
Penyerahan uang tunai dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Tapin, H. Juanda, kepada Rody Ariadi Noor, perwakilan keluarga penggugat, pada Rabu (30/7/2025) di Pengadilan Negeri Rantau. Serah terima tersebut disaksikan langsung oleh Ketua PN Rantau dan kedua pihak yang bersengketa.
“Alhamdulillah, kita telah menyelesaikan sengketa tanah dengan berakhir dengan asas kesepakatan,” ujar H. Juanda.
Wabup Juanda menyampaikan bahwa penyelesaian ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan dan menjaga keharmonisan dengan masyarakat.
“Permasalahan ini berhasil ditangani pemerintah daerah dengan mengedepankan asas keadilan hingga asas kebersamaan. Maka dari itu, pembangunan fasilitas umum ke depan tetap bisa ditingkatkan,” jelasnya.
Selain menyelesaikan ganti rugi, Pemkab Tapin juga akan menindaklanjuti administrasi legal atas tanah tersebut agar secara resmi masuk dalam daftar aset pemerintah daerah.
“Setelah selesai ini, untuk tanah terminal terkait administrasi akan kita rapikan agar masuk ke aset daerah,” tambahnya.
Pada kesempatan itu pula, pihak keluarga menyerahkan sertifikat kepemilikan tanah nomor 166 tahun 1985 kepada pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyelesaian yang damai dan berkeadilan. Selanjutnya, proses peralihan hak akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengadilan Apresiasi Komitmen Pemkab Tapin
Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Achmad Iyud Nugraha, mengapresiasi langkah Pemkab Tapin yang dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan komitmen penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Tapin atas itikad baik ini kepada pencari keadilan,” ujarnya kepada awak media.
Iyud menambahkan, langkah Tapin yang mengedepankan kepastian hukum dan pengayoman masyarakat ini patut dijadikan contoh oleh pemerintah daerah lainnya di Indonesia.
“Semoga ini dapat dijadikan contoh bagi pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia,” tutupnya.