TERAS7.COM – Dalam rangka membahas 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Labuhanbatu yang bersifat pengaturan, Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar menghadiri rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (18/8/2023).
Rapat paripurna tersebut terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Labuhanbatu.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Meika Riyanti Siregar.
“Terima kasih atas dukungan para pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Rapenda pada acara persidangan ini,” kata Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar dalam sambutannya.
Ia juga mengatakan, perubahan Ranperda ini berdasarkan perubahan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 67 tahun 2017.
“Selain itu, di dalam Rapenda ini ada beberapa hal yang harus disesuaikan dengan peraturan baru yang mendasarinya, diantaranya ketentuan umum, persyaratan, penghasilan, kewajiban, larangan, hak cuti, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Selain itu, ia juga mengapresiasi dukungan, usulan, dan saran Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh fraksi DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Sehingga, Rapenda tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dapat terselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Rapenda ini demi perubahan dan kemajuan serta peningkatan kualitas pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu,” pungkasnya.