TERAS7.COM – Sengketa tanah berbuntut penutupan jalan hauling sejak 27 November 2021 di jalan underpass KM 101, hingga berujung pemasangan police line atau garis polisi oleh Polda Kalimantan Selatan.
Hal ini tentunya membuat Advokat Kalimantan Selatan, Supiansyah Darham angkat bicara. Ia meminta kepada pihak Polda Kalsel agar dapat melihat persoalan lebih bijaksana.

Karena tindakan itu, menurut Supiansyah Darham menyebabkan masyarakat tidak bisa bekerja, sedangkan mereka butuh makan.
Khususnya para sopir truk angkutan batubara, saat adanya penutupan tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasa, hingga akhirnya para sopir dan keluarga kehilangan pendapatan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup.
“Silakan pihak perusahaan AGM (PT Antang Gunung Meratus) dan TCT (PT. Tapin Coal Terminal) bersengketa, selesaikan di Pengadilan Negeri (PN) Tapin. Tapi jangan lupa, perhatikan nasib para sopir. Saya berharap pihak kepolisian dapat melihat persoalan ini lebih bijaksana, agar dapat membuka police line. Kasihan para sopir, mereka semua dan keluarga butuh makan,” katanya. Kamis (16/12/2021).
Supainsyah juga merunut kronoligis permasalahan antara PT. AGM dan PT. TCT. Menurut nya, pada Maret 2010, PT. Anugerah Tapin Persada (ATP) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, diwakili Kurator membuat Perjanjian Kerjasama Penggunaan Tanah antara AGM dan ATP (Perjanjian 2010).
Kemudian, dijelaskannya, inti dalam perjanjian tersebut adalah tukar-pakai tanah antar kedua belah pihak, sehingga ATP bisa memakai bidang tanah AGM seluas 1.824 m2 yang terletak di sebelah Timur Underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP.
Lalu, PT. AGM bisa pakai bidang tanah ATP dengan luas yang sama di sebelah Barat Underpass Km 101 untuk jalan hauling AGM.
Di dalam perjanjian ada pasal-pasal yang menyebutkan bahwa ;
1. Perjanjian berlaku sepanjang tanah yang ditukar-pakai masih digunakan untuk jalan hauling
.
2. Perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah.
3. Perjanjian juga berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.
Lalu, tahun 2010 Kurator melelang aset dan proyek ATP dan dibeli PT. Bara Multi Pratama (BMP) sebagai pemenang lelang. Setelah itu BMP langsung menjualnya kembali kepada PT. Tapin Coal Terminal (TCT). Berikutnnya, timbul permasalahan antara PT. AGM dan PT. TCT
“Sejak itu, TCT yang mengelola aset dan proyek pelabuhan dan jalan hauling ATP dengan menggunakan tanah tukar-pakai sesuai Perjanjian 2010 dan AGM menggunakan dan merawat tanah ATP yang telah digantikan TCT untuk jalan hauling AGM,” katanya.
Pada 8 Oktober 2021, jalan hauling AGM ditutup di atas tanah Objek Perjanjian sebelah Barat Underpass Km 101 dengan menggunakan spanduk bertuliskan kurang lebih “Tanah ini berdasarkan SPPF milik Suparmin No. 140 tahun 2021 dikuasakan kepada M.A. Wibisono, dilarang masuk atau melintas”.
Kemudian, spanduk dipindahkan pihak AGM dan kejadian tersebut dilaporkan AGM kepada Polres Tapin dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 162 UU Minerba tentang gangguan usaha terhadap usaha pertambangan yang sah.
Selanjutnya, pada 13 Oktober 2021, tanah Objek Perjanjian tersebut kembali ditutup oleh Wibisono (pihak TCT) menggunakan 1 unit LV dan 1 unit DT, jalan berhasil dibuka karena desakan masyarakat kontraktor hauling dan barging kepada TCT untuk membuka jalan dengan mediasi Polres Tapin.
Berikutnya, 27 Oktober 2021, tanah Objek Perjanjian kembali ditutup pihak TCT menggunakan 1 unit water truck yang menyerong di jalan. Kemudian pihak AGM mengubah arah water truck dengan itikad baik agar jalan bisa kembali dilalui hauling kontraktor.
TCT berkirim surat kepada AGM yang mengatakan bahwa TCT sebagai pemilik tanah Objek Perjanjian di sebelah Barat underpass Km.101 dan TCT merasa tidak terikat pada Perjanjian 2010. Kemudian AGM membalas surat tersebut dengan mengatakan bahwa AGM mempunyai hak untuk menggunakan tanah tersebut berdasarkan Perjanjian 2010.
Sementara itu, masih menurut Supiansyah, masalah penutupan jalan hauling AGM di atas kemudian dilimpahkan dari Polres Tapin ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel dan saat ini masih berjalan.
Pada 29 Oktober 2021, TCT melaporkan AGM ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalsel dengan dasar dugaan pelanggaran pengrusakan water truck (Pasal 406 KUH Pidana) dan masuk pekarangan (tanah Objek Perjanjian) (Pasal 167 KKUH Pidana).
Lantas 24 November 2021, Ditreskrimum Polda Kalsel mengadakan rapat mediasi bagi AGM dan TCT di kantor Ditreskrimum. Dalam rapat tersebut, TCT mengajukan beberapa permintaan, antara lain permintaan fee yang tidak dapat diterima AGM.
Hal tersebut tidak menemukan kesepakatan. Tetapi kedua belah pihak sepakat untuk bertemu kembai pada Rabu 1 Desember 2021 untuk berunding.
Diuga, TCT bergerak sepihak, sedangkan proses hukum sedang berjalan, usaha-usaha mediasi masih dilakukan.Jika TCT mengajukan permintaan yang wajar dengan nilai normal di dalam mediasi, maka kesepakatan untuk penyelesaian masalah dapat tercapai.
Pada 24 November 2021, setelah rapat mediasi yang tidak membuahkan kesepakatan, AGM secara resmi menggugat perdata terhadap TCT di Pengadilan Negeri Tapin.
Sebelumnya, sseorang sopir Sulaiman, dan sopir lainnya menceritakan belum mendapatkan pekerjaan sampingan apa pun sejak jalan ditutup. Ia mengaku mencari pekerjaan saat ini susah, sehingga dirinya berharap penuh jalan ini dibuka.
“Kami sangat bergantung hidup dari pertambangan ini saja. Jadi mohon kepada bapak-bapak bisa memahami kepentingan kami untuk bisa bekerja. Selesaikan masalah ke pengadilan jangan rugikan pekerjanya,” kata Sulaiman.
Ribuan pekerja dan keluarganya tersebut telah menganggur dan tanpa penghasilan setelah tidak bekerja akibat blokade jalan di KM 101.
Spanduk tuntutan serta protes dibentangkan oleh para sopir hauling, dan terlihat sebagian dari mereka juga turut berorasi.