TERAS7.COM – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan Senjata Api (Senpi) bagi personel kepolisian, Sipropram Polres Asahan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap personel Pam Obvit Samapta yang menggunakan Senpi, Kamis (14/7/2022).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Asahan AKP Ilham Harahap dan Kasi Propam Polres Asahan AKP ER Ginting tersebut, berdasarkan instruksi Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.
Kasat Samapta Polres Asahan AKP Ilham Harahap mengatakan, personel yang melakukan pengamanan di Bank, agar selalu menggunakan pakaian PDLSus dan menggunakan rompi warna merah.
“Bagi personil Pam kebun, dalam upaya penangkapan agar tidak melewati waktu dalam 1 x 24 jam dan jangan pakaian preman, dan senjata jangan di kasih sama Security atau orang lain. Sedangkan untuk senjata laras panjang, ketika selesai pengamanan, agar kembalikan ke kantor dan jangan dibawa pulang kerumah,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Asahan AKP ER Ginting mengatakan, kegiatan Sipropam Polres Asahan ini untuk melakukan pemeriksaan adminitrasi, kebersihan Senpi, dan amunisi terhadap personel yang menggunakan Senpi.
“Kepada personel yang melaksanakan pengamanan Obvit, baik pengamanan di kebun dan Bank untuk tetap sesuai SOP. Kemudian, sebelum pelaksanaan tugas pengamanan, terlebih dahulu melaksanakan apel dan sekembalinya melaksanakan tugas, agar senjata dikembalikan ke Mapolres Asahan,” pungkasnya.