TERAS7.COM – Asisten Ekonomi Pembangunan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Permen LHK nomor 68 tahun 2016 tentang baku mutu air limbah domestik di aula kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Selasa (15/2/2022).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar menjelaskan, bahwa air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. Sumber pencemar air limbah domestik berasal dari penggunaan sanitasi manusia, seperti dapur, kamar mandi, cucian, toilet, dan sebagainya.
“Baku mutu air limbah adalah ukuran batas/kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang/dilepas kedalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam Permen LHK nomor 68 tahun 2016 tentang baku mutu air limbah domestik pasal 4 mengatakan, bahwa pengolahan air limbah domestik, wajib dilakukan pemantauan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu air limbah.
“Hasil pemantauan disusun secara tertulis yang mencakup hasil analisa laboratorium terhadap air limbah domestik yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan dilaporkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Ekonomi Pembangunan Muhilli Lubis mengatakan, bahwa kegiatan pelayanan kesehatan, baik itu rumah sakit maupun Puskesmas harus dapat menerapkan Peraturan Menteri LH dan kehutanan nomor 68 tahun 2016. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas LH mempunyai kewajiban tentang pengelolaan kwalitas air, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pelaksanaan sosialisasi yang digelar hari ini.
“Saya berharap para peserta sosialisasi dapat mengerti dan menjalankan regulasi sehingga kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Asahan dapat berkurang secara signifikan,” pungkasnya.