TERAS7.COM – Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari SE, mengusulkan inisiasi kartu disabilitas sebagai langkah untuk memperkuat pendataan sekaligus mempermudah akses layanan bagi penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru.
Usulan tersebut disampaikan Emi Lasari dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Menurut Emi, hingga saat ini perda tersebut belum memiliki peraturan wali kota (perwali) sebagai aturan turunan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan berbagai program bagi penyandang disabilitas.
“Dalam perda itu sebenarnya banyak amanah yang harus didetailkan lagi melalui perwali, mulai dari rencana induk, penyediaan bantuan hukum, pelatihan bagi penyandang disabilitas, sampai bantuan khusus jaminan sosial,” ujarnya.
Ia menilai, tanpa adanya aturan teknis yang jelas, berbagai program bantuan berpotensi tidak berjalan maksimal karena mekanisme penerimaannya belum terintegrasi.
Karena itu, Emi mendorong Dinas Sosial Kota Banjarbaru melakukan kajian untuk menghadirkan inovasi berupa kartu disabilitas.
Menurutnya, kartu tersebut nantinya tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga menjadi basis pendataan penyandang disabilitas di Banjarbaru, mulai dari jenis disabilitas, usia, hingga kondisi lainnya.
“Fungsi kartu ini pertama untuk pendataan. Jadi kita punya data yang jelas terkait jumlah dan jenis disabilitas di Kota Banjarbaru,” katanya.
Selain itu, kartu disabilitas diharapkan menjadi akses terintegrasi untuk menerima berbagai layanan dan program pemerintah daerah, seperti bantuan hukum, pelatihan, jaminan sosial, bantuan sosial, hingga fasilitas lain yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.
Emi mencontohkan, apabila penyandang disabilitas masih berstatus pelajar, maka kartu tersebut juga bisa terkoneksi dengan program angkutan pelajar gratis maupun bantuan pendidikan lainnya.
“Jadi setiap ada program yang menyasar penyandang disabilitas, pemerintah tidak perlu lagi melakukan pendataan ulang. Semua sudah terkoneksi melalui kartu tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, kartu disabilitas berbeda dengan KTP. Di dalam kartu nantinya akan dicantumkan identitas lengkap pemegang kartu, termasuk jenis disabilitas yang dimiliki.
Tak hanya bagi penyandang disabilitas, Emi juga menyebut kartu tersebut dapat mendukung penyaluran program lain seperti beasiswa bagi anak yang orang tuanya merupakan penyandang disabilitas.
“Peruntukan kartu ini untuk pendataan sekaligus konektivitas seluruh program yang disiapkan pemerintah kota, sehingga penerima manfaatnya menjadi lebih jelas dan tepat sasaran,” pungkasnya.