TERAS7.COM – Apel kerja gabungan di gelar lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar dengan petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar, selaku pembibina apel Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah, Senin (15/5/2023).
Ikhwansyah menyampaikan beberapa informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Disdukcapil Kabupaten Banjar dalam amanatnya.
“Berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah, Disdukcapil Kabupaten Banjar memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan dibidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan profil kependudukan,” ucapnya.
Ia menambahkan sejak Maret 2022 dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang di Kabupaten Banjar mengalami perubahan dari SIAK Terdistribusi Menjadi SIAK Terpusat.
Ikhwansyah melanjutkan SIAK Terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan dapat terkoneksi secara daring di seluruh wilayah Republik Indonesia.
” Sehingga lebih efisien dari segi keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat dan efisien,” ungkapnya.

Apel kerja gabungan ini diikuti oleh pejabat eselon II, III, IV dan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional serta jaryawan/karyawati lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.