TERAS7.COM – Ketua (Panitia Khusus) Pansus Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Pasar Bauntung Batuah (PBB), Yunani mengungkapkan jika gaji pegawai Perusda PBB diatur dan dibayarkan langsung oleh perusahaan umum daerah yang membawahi pasar di Kabupaten Banjar tersebut.
Tentunya, hal ini menjadi sorotan Yunani, karena menurutnya terindikasi menjadi penyebab setoran Perusda PBB untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar tidak maksimal.
Hal ini diketahui Yunani saat menanyakan perihal tersebut kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar saat Rapat Pansus Perusda PBB, pada Selasa (27/06/2023).
“Satu hal yang harus juga diketahui bahwa aturan gaji pegawai PD pasar ternyata punya sendiri, nah kami tidak tahu apakah itu menyalahi aturan hukum yang berlaku naik Perda, atau aturan lain,” ucapnya saat rapat pansus.
Menurut Yunani, jangan sampai gaji yang diterima pegawai Perusda PBB nominalnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, tentunya hal ini menyalahi, serta dapat menjadi temuan.
“Jangan sampai gaji mereka sama seperti yang di Jakarta (Perusda Pasar di Jakarta-red), ya kalau begitu tidak relevan, kan dibentuknya PD Pasar itu agar PAD semakin maksimal, kalau caranya begitu pantas saja setoran tidak bisa mencapai target,” ungkapnya.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar yang diwakali staffnya mengatakan, pihaknya segera melakukan kajian atas dugaan tersebut, untuk sampai saat ini baru mendengar kabar terkait gaji dari Ketua Pansus PD Pasar.
“Kami akan ikut menelusuri kejadian ini apabila betul tentunya akan ada kajian, seandainya nanti ada kesalahan dalam menentukan gaji makan tentunya akan ada tindakan,” pungkasnya.