Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Petugas PLN se-Kalselteng Diberikan Pemahaman Peraturan Baru Soal Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Petugas PLN se-Kalselteng Diberikan Pemahaman Peraturan Baru Soal Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 10 Januari 2024, 21.29
Share
WhatsApp Image 2024 01 09 at 17.30.34
Sosialisasi Peraturan Direksi PLN nomor 028.P/DIR/2023 tentang P2TL kepada seluruh Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (MUP3) dan Manager Unit Layanan Pelanggan (MULP) se Kalselteng di Banjarmasin, pada Selasa (09/01/2024). (Foto: Humas PLN UID Kalselteng)
SHARE

TERAS7.COM – Sebagai bentuk refreshment alias penyegaran guna meningkatkan kualitas pelaksanaan di lapangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) kembali lakukan sosialisasi peraturan terkait Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) kepada petugasnya.

Adapun peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Direksi (Perdir) PLN nomor 028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada tanggal 27 September 2023 melalui Keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023.

Kegiatan yang dibuka oleh Senior Manager Distribusi PLN UID Kalselteng Sugeng Hidayat dan diikuti seluruh Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) serta perwakilan Pegawai dan Petugas se Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

“Teman-teman UP3 dan ULP adalah pelaksana P2TL ini, sehingga harus diberikan pemahaman-pemahaman terkait peraturan yang terbaru,“ ujar Sugeng dalam sambutannya di Blue Shapire Ballroom Hotel G’Sign Banjarmasin, pada Selasa (09/01/2024).

Sehari sebelumnya, PLN juga melakukan sosialisasi kepada stakeholder eksternal, diantaranya yang hadir yaitu dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Ombudsman, YLKI, Jajaran TNI – POLRI, Akademisi, unsur kejaksaan tinggi dan negeri, Forkopimda, redaktur media cetak, online maupun televisi, pimpinan asosiasi, serta perwakilan mahasiswa, papar Sugeng.

Baca juga :

Pasokan Listrik Kalselteng Kembali Terganggu Usai Kebocoran PLTU TPI Unit 1, PLN Berupaya Percepat Pemulihan

PLN UID Kalselteng dan Pemko Banjarbaru Kolaborasi Nyalakan Listrik untuk Warga Prasejahtera

PLTS Atap 166,16 kWp di UID Kalbar Diresmikan, Dukung Target Net Zero Emission 2060

“Kita berharap setelah sosialisasi ini, seluruh petugas pelaksana dapat meningkatkan pemenuhan aspek kepatuhan dan mentaati hal-hal apa saja yang harus dilakukan saat melakukan P2TL nanti, khususnya tetap mengedepankan kualitas pelayanan kepada pelanggan“ tukas Sugeng.

Sementara itu, Sub Koordinator Penangan Pengaduan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Firdaus Aguslian,  saat memberi paparan tentang Peran Pemerintah dalam P2TL melalui media zoom meeting mengatakan, Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) adalah akad sah jual beli pelanggan dengan PLN.

“SPJBTL ini sangat penting sebagai bukti sah hak dan kewajiban pelanggan dengan PLN, jika ada perubahan maka SPJBTL pun harus dilakukan pembaharuan, sebab fungsi SPJBTL sebagai alat bukti yang kuat dimata hukum,“ ucap Firdaus.

Firdaus juga menekan, masyarakat harus memahami batasan kewenangan terhadap instalasi listrik di rumah atau bangunan milikinya, sebab jika melakukan perubahan sendiri pada zona yang menjadi tanggung jawab PLN maka dapat dikenakan sanksi P2TL.

“Hak Pelanggan dimulai dari output kilo Watt hour (kWh) meter hingga ke instalasi listrik dalam rumah atau bangunannya, sedangkan dari kWh meter hingga Jaringan Tegangan Rendah (JTR) dan seterusnya merupakan kewenangan PLN,“ jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Firdaus juga menyampaikan, petugas PLN harus menaati aturan pelaksanaan P2TL yang sangat fundamental sesuai Perdir tersebut, yakni setiap pelaksanaan P2TL harus dipimpin oleh pegawai PLN, dilengkapi surat tugas dan mengenakan kartu identitas perusahaan, mentaati norma kesopanan dan etika, serta yang tak kalah penting adalah memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).

P2TL ini dimaksudkan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap instalasi listrik PLN dan instalasi konsumen maupun non konsumen yang melakukan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah, sebab penggunaan listrik ilegal dapat menurunkan kualitas listrik ke pelanggan, menyebabkan hilangnya pendapatan negara, bahkan dapat menyebabkan kecelakaan serius hingga kehilangan nyawa, lanjutnya.

“Pemakaian Listrik ilegal mengakibatkan dampak yang besar bagi negara, sebab subsidi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan lainnya namun menguap begitu saja karena tidak tertagih oleh PLN, oleh karenanya P2TL ini akan terus dilakukan sebagai langkah prefentif dan korektif secara bersamaan dalam hal mengamankan pendapatan negara maupun menjaga keselamatan ketenagalistrikan,“ tutup Firdaus.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
WhatsApp Image 2026 09 05 at 09.32.47 1024x575 1
Bupati Tanah Bumbu Minta Pejabat Pengawas Pangkas Proses Kerja yang Berbelit
7 September 2026, 16.35

You Might Also Like

Pasokan Listrik Kalselteng Kembali Terganggu Usai Kebocoran PLTU TPI Unit 1, PLN Berupaya Percepat Pemulihan

PLN UID Kalselteng dan Pemko Banjarbaru Kolaborasi Nyalakan Listrik untuk Warga Prasejahtera

PLTS Atap 166,16 kWp di UID Kalbar Diresmikan, Dukung Target Net Zero Emission 2060

PLN UID Kalselteng Gelar Terang Berkah Ramadan, Sediakan 1.200 Paket Sembako Murah

PLN UID Kalselteng Pastikan Listrik Sepanjang Ramadan Tetap Andal Lewat Safari Aset

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?