TERAS7.COM – Kabupaten Banjar menjadi salah satu dari ratusan daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020 meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 ini sendiri telah menyebabkan Pilkada secara serentak sempat tertunda dari rencana sebelumnya yang dilaksanakan 23 September 2020 dan mundur menjadi tanggal 9 Desember 2020.
Untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 via video teleconference pada Rabu (17/6).
Sosialisasi ini diikuti pula oleh Bupati Banjar, H. Khalilurrahman didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar dan Kabag Pemerintahan Kabupaten Banjar di Command Center Barokah Martapura.
Ketua KPU Kalimantan Selatan, Sarmuji mengatakan setelah mengalami penundaan sekitar 3 bulan, tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah secara serentak Tahun 2020 dilanjutkan.
“Tepatnya pada 15 Juni 2020 kemarin, KPU dan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan serentak Tahun 2020 resmi menyatakan melanjutkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pelaksanaan lanjutan ini tidak lain dalam rangka melanjutkan tahapan yang telah ditunda pada Maret yang lalu,” ujarnya.

Pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada ini dilanjutkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan pilkada Tahun 2020 dan peraturan KPU No. 5 Tahun 2020 tentang program, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan serentak Tahun 2020.
“Sehingga KPU Provinsi Kalimantan Selatan wajib melakukan sosialisasi berkenaan dengan tahapan, program dan jadwal yang akan dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan dalam penyelenggaraan pemilihan serentak Tahun 2020,” tambah Sarmuji.
Sementara itu, Bupati Banjar, H. Khalilurrahman yang akrab disapa Guru Khalil dalam kesempatan tersebut mengatakan menyelenggarakan pilkada dalam situasi daerah dilanda Covid-19 harus memperhatikan protokol Kesehatan.
“Karena itu Dinkes dan KPU berperan penting dalam melakukan penyuluhan tentang pelaksanaan teknis pemungutan suara. Bagaimanapun sistem penyelenggaraan pilkada ini harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, karena itu di kampung-kampung itu sangat diperlukan sekali penyuluhan terutama Dinkes dan KPU Kabupaten Banjar untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang pelaksanaakan teknis pemungutan suara,” ujar Guru Khalil.
Tak hanya jajaran Pemkab Banjar saja, sosialisasi ini juga diikuti oleh Forkopimda se Kalsel, Ketua Bawaslu Kalsel, seluruh Kepala Daerah Se Kalsel, Ketua KPU Kabupaten/Kota Se Kalsel dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Kalsel serta bakal calon kepala daerah Se Kalsel.