Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: PN Kapuas Vonis Bebas Terdakwa Narkoba 6,22 Ons, Kejari Kapuas Lakukan Kasasi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

PN Kapuas Vonis Bebas Terdakwa Narkoba 6,22 Ons, Kejari Kapuas Lakukan Kasasi

Manuparyadi
Manuparyadi 4 November 2021, 23.00
Share
Screenshot 20211104 203010
Kantor Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. (Foto: Manuparyadi)
SHARE

TERAS7.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas memvonis bebas perempuan berinisial Nv (40), terdakwa kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu dengan berat brutto 622,06 gram.


Diketahui, Nv ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas karena diduga turut terlibat dalam kegiatan pengedaran narkoba di Desa Morui Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah , Jum’at (23/04/2021) lalu.


Sedangkan suaminya MZ saat digerebek polisi berhasil lari ke sungai dan menghilang hingga kini menjadi borunan polisi, pada waktu penggerebekan di rumahnya polisi dapatkan barang bukti sebanyak 622,06 gram jenis sabu. Ini barang bukti sabu yg ditemukan terbesar selama ini yang pernah ada di Polres Kapuas.

Namun dalam persidangan di PN Kapuas terdakwa dijatuhi vonis bebas, vonis itu telah disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan yang sudah digelar, Selasa (2/11/2021). 


Humas PN Kuala Kapuas, Putri Nugraheni Septyaningrum saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan tersebut, dengan vonis dari majelis hakim bebas. Putusan yang sudah diucapkan majelis hakim itu sudah menjadi produk pengadilan,” kata Putri, Rabu (3/11/2021).

Baca juga :

Program Jaga Desa, Kejari-Dinas PMD Kapuas Sinergi Sosialisasi Penguatan Kapasitas Kades dan Perangkat Desa

Pemkab Kapuas Teken Kerjasama dengan Kejari dan PT Asmin Bara Bronang

Selundupkan Sabu Dalam Sampo, Berhasil Digagalkan, Karutan Berikan Apresiasi

572bfbdd 7733 4d37 9f31 34772ec8cddb
Humas Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Putri Nugraheni Septyaningrum, saat dikonfirmasi awak media di depan kantor PN Kuala Kapuas. (Foto: Manuparyadi)


Dia menyampaikan terkait itu segala sesuatu yang terjadi di persidangan, fakta-fakta hukum dikaitkan alat bukti di persidangan dan sudah dipertimbangkan bahwa dari dakwaan yang diungkapkan penuntut umum tidak terbukti, “Sehingga, terdakwa dinyatakan bebas,” ucapnya.


Terkait hal tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, dipastikan akan mengajukan permohonan kasasi perihal putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Kapuas terhadap terdakwa Nv perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu dengan berat 622,06 gram.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Arief Raharjo, didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, dan Kasi Pidum Tigor Sirait dihadapan awak media, Rabu (3/11/2021), menegaskan akan melakukan upaya hukum kasasi terkait putusan bebas dari Pengadilan Negeri Kapuas tersebut.

Screenshot 20211104 193449
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arief Raharjo. (Foto: Manuparyadi)


“Kami akan melakukan kasasi. Kita dikasih waktu empat belas hari, tujuh hari menentukan sikap, dan tujuh hari kemudian menyampaikan memori kasasi. Kita kan ada hukum acara yang dipatuhi dan dipenuhi,”  kata Arif Raharjo.


Ia telah meminta Kasi Pidum untuk menyusun memori kasasi. Menentukan sikap, dan melaporkan hasil keputusan persidangan ke Kejati.

“
Ini tentunya ada upaya kalau ini dibebaskan. Secara SOP kami akan melakukan kasasi upaya kami itu, kalau hakim kan mungkin punya pertimbangan lain, proses ini saya katakan adalah proses dialektika yang berjalan,” ujarnya.

Ditambahkan Kasi Pidum Kejari Kapuas, Tigor Sirait, dalam perkara tersebut pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1, dan menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45

You Might Also Like

Program Jaga Desa, Kejari-Dinas PMD Kapuas Sinergi Sosialisasi Penguatan Kapasitas Kades dan Perangkat Desa

Pemkab Kapuas Teken Kerjasama dengan Kejari dan PT Asmin Bara Bronang

Selundupkan Sabu Dalam Sampo, Berhasil Digagalkan, Karutan Berikan Apresiasi

Berupaya Kabur, Pemilik Sabu 0.28 Gram Berhasil Diciduk

Tiga Pelaku Sabu Diciduk Dalam Satu Hari, Dua Ternyata Pasangan Suami Istri

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?