TERAS7.COM – Dalam waktu sepekan terakhir, media sosial dihebohkan dengan kasus Nurhayati, seorang saksi yang melaporkan dugaan korupsi oleh Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Usai melaporkan hal tersebut, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa senilai kurang lebih 850 juta rupiah.
Nurhayati ditetapkan tersangka oleh penyidik dan Penuntut Umum telah nyatakan lengkap (P-21), namun berkembang pemberitaan bahwa Nurhayati adalah saksi yang melaporkan kepala Desanya karena melakukan korupsi.
Setelah mendapat kecaman, status tersangka Nurhayati dicabut oleh kepolisian yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjeratnya.
Dari rilis yang diterima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pada Sabtu (26/2/2022) kemarin, Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad mendukung penyelesaian kasus Nurhayati secara hukum yang berlaku.
Menurut Suparji Ahmad, mekanisme hukum yang dimaksud adalah apabila berkas sudah P-21, maka yang harus mengentikan kasus adalah Kejaksaan, bukan dari kepolisian melalui SP3.
“Apabila berkas udah P-21 maka artinya berkas telah dinyatakan lengkap secara formal dan materiil untuk disidangkan. Dan kewajiban penyidik sesuai hukum acara pidana adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum bukan malah menghentikan penyidikan,” kata Suparji.
Suparji menegaskan bahwa SP3 diterbitkan sebelum berkas dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil yang artinya yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan kasus Nurhayati adalah kejaksaan.
“Apabila ada kepentingan umum maka Jaksa Agung lah yang berwenang mengesampingkan perkara berdasarkan asas oportunitas dan dominis litis Jaksa. Maka, penyidik agar menghargai lembaga prapenuntutan sebagaimana diatur KUHAP. Seperti kasus-kasus sebelumnya, ada pencurian motor untuk memenuhi biaya hidup misalnya. Itu yang mengesampingkan perkara adalah Kejaksaan,” papar akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Suparji memastikan ia mendukung Nurhayati dilepaskan dari jerat hukum namun harus sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku, karena itu ia berharap ke depan Polri lebih selektif dalam menindaklanjuti perkara.
“Penyidik harus punya sensitifitas terhadap keadilan dalam menindaklanjuti perkara. Maka kasus ini harus menjadi pelajaran, karena dikhawatirkan masyarakat yang melapor kejahatan justru ditersangkakan,” pungkasnya.
Pada sisi lain, ia mengingatkan bahwa sebuah perkara pidana harus dibuka seterang-terangnya dan tidak menutupi perkara yang lebih besar dengan mengedepankan berbagai isu, misalnya isu whistleblower.
“Karena mungkin saja terjadi seorang wistleblower dihukum karena perannya dalam tindak pidana yg dilaporkannya begitu signifikan. Atau bahkan whistleblower hanya melaporkan kasus yg kecil tapi ia menutupi kasus yang lebih besar yang telah dilakukannya. Oleh karena memandang sebuah kasus pidana seharusnya komprehensif dan penuh kearifan,” pungkasnya.