Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Polemik Penetapan Saksi Dugaan Korupsi Jadi Tersangka, Harusnya Diselesaikan Kejaksaan, Bukan Kepolisian
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Polemik Penetapan Saksi Dugaan Korupsi Jadi Tersangka, Harusnya Diselesaikan Kejaksaan, Bukan Kepolisian

Rizki Saputera
Rizki Saputera 28 Februari 2022, 18.09
Share
Nurhayati tersangka
Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon Nurhayati sempat menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan kepala desanya. Foto : Screenshot instagram @aas_idn
SHARE

TERAS7.COM – Dalam waktu sepekan terakhir, media sosial dihebohkan dengan kasus Nurhayati, seorang saksi yang melaporkan dugaan korupsi oleh Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Usai melaporkan hal tersebut, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa senilai kurang lebih 850 juta rupiah.

Nurhayati ditetapkan tersangka oleh penyidik dan Penuntut Umum telah nyatakan lengkap (P-21), namun berkembang pemberitaan bahwa Nurhayati adalah saksi yang melaporkan kepala Desanya karena melakukan korupsi.

Setelah mendapat kecaman, status tersangka Nurhayati dicabut oleh kepolisian yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjeratnya.

Dari rilis yang diterima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pada Sabtu (26/2/2022) kemarin, Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad mendukung penyelesaian kasus Nurhayati secara hukum yang berlaku.

Menurut Suparji Ahmad, mekanisme hukum yang dimaksud adalah apabila berkas sudah P-21, maka yang harus mengentikan kasus adalah Kejaksaan, bukan dari kepolisian melalui SP3.

“Apabila berkas udah P-21 maka artinya berkas telah dinyatakan lengkap secara formal dan materiil untuk disidangkan. Dan kewajiban penyidik sesuai hukum acara pidana adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum bukan malah menghentikan penyidikan,” kata Suparji.

Suparji menegaskan bahwa SP3 diterbitkan sebelum berkas dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil yang artinya yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan kasus Nurhayati adalah kejaksaan.

“Apabila ada kepentingan umum maka Jaksa Agung lah yang berwenang mengesampingkan perkara berdasarkan asas oportunitas dan dominis litis Jaksa. Maka, penyidik agar menghargai lembaga prapenuntutan sebagaimana diatur KUHAP. Seperti kasus-kasus sebelumnya, ada pencurian motor untuk memenuhi biaya hidup misalnya. Itu yang mengesampingkan perkara adalah Kejaksaan,” papar akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Suparji memastikan ia mendukung Nurhayati dilepaskan dari jerat hukum namun harus sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku, karena itu ia berharap ke depan Polri lebih selektif dalam menindaklanjuti perkara.

“Penyidik harus punya sensitifitas terhadap keadilan dalam menindaklanjuti perkara. Maka kasus ini harus menjadi pelajaran, karena dikhawatirkan masyarakat yang melapor kejahatan justru ditersangkakan,” pungkasnya.

Pada sisi lain, ia mengingatkan bahwa sebuah perkara pidana harus dibuka seterang-terangnya dan tidak menutupi perkara yang lebih besar dengan mengedepankan berbagai isu, misalnya isu whistleblower.

“Karena mungkin saja terjadi seorang wistleblower dihukum karena perannya dalam tindak pidana yg dilaporkannya begitu signifikan. Atau bahkan whistleblower hanya melaporkan kasus yg kecil tapi ia menutupi kasus yang lebih besar yang telah dilakukannya. Oleh karena memandang sebuah kasus pidana seharusnya komprehensif dan penuh kearifan,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?