TERAS7.COM – Polemik penutupan jalur putar balik (U-Turn) di Kilometer 8, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, mendapat perhatian Komisi III DPRD Kalimantan Selatan.
Aspirasi warga yang menginginkan akses putar balik kembali tersedia kini dibahas bersama sejumlah instansi terkait untuk mencari solusi yang mengutamakan keselamatan sekaligus kebutuhan masyarakat.
Persoalan tersebut mencuat setelah U-Turn Km 8 ditutup sejak 23 November 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XV Kalimantan Selatan, dengan dukungan aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan.
Penutupan dilakukan karena lokasi tersebut dinilai rawan kecelakaan lalu lintas dan kerap menjadi titik kemacetan. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut menimbulkan keluhan dari warga sekitar yang merasa mobilitas mereka menjadi lebih sulit.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat terkait keberadaan U-Turn tersebut.
Menurutnya, warga tidak meminta agar titik putar balik dibuka kembali di lokasi semula, melainkan mengusulkan pemindahan lokasi agar lebih aman dan tetap dapat dimanfaatkan oleh pengguna jalan.
“Memang keinginan mereka (warga) ingin U-Turn itu segera dipindahkan,” ujar Mustaqimah usai rapat bersama sejumlah instansi terkait, Rabu (10/06/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat, titik U-Turn tersebut dapat digeser sekitar 50 hingga 100 meter dari lokasi awal sebagai alternatif solusi.
“Keinginan warga, U-Turn tersebut dipindahkan kurang lebih 50 sampai 100 meter dari posisi awal,” katanya.
Mustaqimah menegaskan, Komisi III DPRD Kalsel akan terus berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel guna mengkaji kemungkinan relokasi tersebut.
Menurutnya, setiap keputusan yang diambil nantinya harus mempertimbangkan aspek keselamatan pengguna jalan serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan Kertak Hanyar.
“Terkait hal ini, kami akan terus berkoordinasi dengan BPJN Kalsel apakah ini bisa segera dieksekusi karena sangat membahayakan bagi masyarakat,” tuturnya.
Pembahasan terkait U-Turn Km 8 dilakukan melalui rapat yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya BPJN Kalsel, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalsel, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Lurah Manarap Lama Kertak Hanyar, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kertak Hanyar.
Komisi III DPRD Kalsel berharap komunikasi dan koordinasi lintas instansi dapat menghasilkan solusi terbaik yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan fungsi jalan nasional.
Dengan adanya pembahasan tersebut, masyarakat kini menantikan tindak lanjut dari hasil koordinasi antarinstansi terkait kemungkinan pemindahan titik U-Turn yang selama ini menjadi salah satu akses penting bagi warga di wilayah Kertak Hanyar dan sekitarnya.