TERAS7.COM – Satres Narkoba Polres Asahan meringkus terduga bandar narkotika jenis sabu berinisial IP (31), warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Penangkapan tersebut terjadi di jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai pada tanggal 24 Agustus 2023.
“Merespons laporan masyarakat, kita langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Berkat anggota yang melakukan penyamaran (under cover buy) dan berpura-pura ingin membeli narkoba kepada pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Marvel Stevanus Ansanay melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023)
Ia juga mengatakan, setelah sepakat, pelaku meminta kepada petugas yang menyamar untuk bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kemudian, petugas yang menyamar bergerak ke lokasi dan melihat keberadaan pelaku. Tanpa buang waktu, petugas pun langsung meringkus pelaku,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sebanyak 3 bungkus plastik trasparan dari dalam tas sandang warna hitam milik pelaku.
“Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang akan diperjual belikan. Barang tersebut diperoleh pelaku dari seorang warga Rintis, Dusun I, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan atas nama Roy,” bebernya.
Mendapat keterangan tersebut, Satres Narkoba Polres Asahan langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Roy.
“Roy tidak berhasil kita temukan. Pelaku beserta barang bukti berupa 4 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 274,6 gram, 1 buah tas warna hitam, 1 unit HP Nokia warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernopol BK 3904 BAU, kita bawa ke Mapolres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.