TERAS7.COM – Polres Balangan berhasil ringkus pelaku penusukan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang di Desa Pudak, Awayan, Kabupaten Balangan, 25 April lalu.
Unit resmob Sat Reskrim Polres Balangan Polda Kalsel di back Up Jatanras Sat Reskrim Polres Kutai Timur Polda Kaltim mengamankan pelaku, Jumat (2/8/2024) kemarin.
Pelaku diketahui berinisial HA (21) warga Bihara Hilir No. 41 RT.02 Kel. Bihara Hilir Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan , Kalimantan Selatan.
HA dibekuk di perkebunan kelapa sawit Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelum berhasil diamankan, HA sempat melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian.
Setelah berhasil ditangkap, HA pun mengakui perbuatannya. Namun senjata tajam yang ia gunakan dalam penusukan tersebut urung diberitahukan.
Melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin menyampaikan bahwa HA saat ini sudah dibawa ke Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, HA disangkakan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
“HA sudah mengakui perbuatannya dan sudah diamankan. Namun untuk senjata tajam yang ia gunakan masih dalam pencarian,” terang Iptu Eko.
Untuk barang bukti yang sudah diamankan berupa selembar pakaian warna hitam dengan bercak darah dan selembar celana pendek warna biru dengan bercak darah.
Diketahui sebelumnya pengejaran dan penangkapan terhadap HA bermula dari aksinya yang menusuk MHF di jalan Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
MHF yang berstatus sebagai korban mengalami luka tusukan pada dada sebelah kiri, lalu dilarikan ke RSUD Datu Kandang Haji. Kendati telah menjalani perawatan medis, MHF dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit di hari yang sama.