TERAS7.COM – Praktik tambang batubara ilegal di Kabupaten Tapin kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan, mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan penambangan liar di wilayah konsesi PT Energi Batubara Lestari (EBL), tepatnya di Desa Baramban, Kecamatan Piani.
Kapolres Tapin melalui Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi PT EBL yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, dugaan itu terbukti. Kami menemukan adanya aktivitas penambangan tanpa izin,” kata Galih dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tapin, (5/5/2025).
Pelaku berinisial FAS diamankan pada Kamis (24/4/25), enam hari setelah laporan masuk. Polisi menemukan batubara hasil tambang liar itu telah ditumpuk di area stokpile yang dibangun sendiri oleh pelaku di sekitar lokasi penambangan.
“Pelaku bekerja secara perorangan, dan saat ini kami masih menyelidiki jalur distribusi serta siapa saja yang membeli batubara hasil tambang ilegal ini,” tambah Galih.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang digunakan FAS untuk menggali batubara. Alat berat tersebut kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Tapin.
Sementara itu, Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq dalam kesempatan yang sama turut menunjukkan barang bukti excavator kepada awak media.
“Tersangka FAS dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Rozaq.
Penindakan ini menjadi peringatan tegas bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.