Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Polres Tapin Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Tersangka : 11 kali Dalam 5 Hari
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Polres Tapin Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Tersangka : 11 kali Dalam 5 Hari

Fahrur Rahman
Fahrur Rahman 10 Juni 2025, 13.46
Share
Kapolres Tapin beserta jajaran saat menunjukan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan pada Konfresi Pers yang digelar di halaman Satreskrim Polres Tapin. Selasa (10/6/2025). Foto : Fahrur Rahman
SHARE

TERAS7.COM – Seorang pelajar berusia 14 tahun menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur oleh pria asal Hulu Sungai Selatan berinisial MM (21) di wilayah hukum Polres Tapin.

Dalam konfresi pers yang digelar di halaman Satreskrim Polres Tapin pada Selasa (10/6/2025), Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan bahwa peristiwa bermula ketika tersangka, MM (21) menghubungi korban untuk datang ke kosnya karena ada pakaian korban yang ketinggalan dan mengancam akan membakar pakaian korban. 

“Pada hari Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, korban dihubungi oleh tersangka yang meminta korban datang ke kosnya dengan alasan mengambil pakaian milik korban yang tertinggal. MM (21) mengancam akan membakar pakaian tersebut jika tidak diambil. Karena pakaian itu merupakan baju kesayangan korban, korban pun menyanggupi akan datang keesokan harinya,” jelas Kapolres.

AKBP Jimmy Kurniawan melanjutkan, bahwa keesokan harinya (1/6/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, korban tiba di kos tersangka untuk mengambil bajunya. Namun, korban justru ditarik masuk dan diminta tinggal di kos tersebut. Saat korban menolak karena harus bekerja, tersangka meyakinkan bahwa ia akan menanggung kebutuhan korban.

“Sekitar pukul 00.00 WITA, tersangka mulai melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Tindakan tersebut terus dilakukan oleh tersangka MM (21) selama lima hari berturut-turut, sejak tanggal 1 hingga 5 Juni 2025, dengan total 11 kali melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban,” lanjut Kapolres.

Baca juga :

Pemkab Tapin Apresiasi FTBM : Literasi Jadi Pilar Tapin Maju

PT Palmina Utama – Julong Group Mitigasi Karhutla : Lingkungan Lestari & Usaha Berkelanjutan

Tanam Pohon dan Tukar Sampah Jadi Sembako, Tapin Rayakan Hari Lingkungan Hidup dengan Aksi Nyata

Untuk diketahui bahwa awal mula perkenalan tersangka dengan korban melalui media sosial. Pihak keluarga yang mengetahui korban tidak pulang kerumah selama 5 hari akhirnya melaporkan perihal tersebut kepada pihak kepolisian.

“MM (21) sudah kami amankan dengan beberapa barang bukti seperti pakaian milik tersangka dan korban, serta kendaraan roda 2 milik tersangka,” ujar Kapolres.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan saat memintai keterangan kepada tersangka inisial MM (21) dihadapan awak media setelah konfresi pers kasus tindak pidana Persetubuhan subs pencabulan anak terhadap anak di bawah umur pada Selasa (10/6/2025). Foto : Fahrur Rahman

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana Persetubuhan subs pencabulan anak terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 322 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  

Kapolres Tapin AKBP Jummy Kurniawan pada akhir sesi konfresi Pers menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Tapin untuk selalu menjaga dan memantau pergaulan anak keluarga masing-masing agar terhindar dari segala macam tindak perbuatan melawan hukum.

“Saya berharap kita semua, khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Tapin untuk selalu memantau dan menjaga pergaulan anak dan keluarga kita, agar hal serupa tidak terjadi lagi serta untuk tidak sungkan melaporkan jika melihat atau menemukan segala perbuatan melawan hukum kepada pihak kepolisian, kami akan selalu ada untuk masyarakat,” tutup AKBP Jimmy Kurniawan.

You Might Also Like

Pemkab Tapin Apresiasi FTBM : Literasi Jadi Pilar Tapin Maju

PT Palmina Utama – Julong Group Mitigasi Karhutla : Lingkungan Lestari & Usaha Berkelanjutan

Tanam Pohon dan Tukar Sampah Jadi Sembako, Tapin Rayakan Hari Lingkungan Hidup dengan Aksi Nyata

41 Pelaku Diamankan, Polres Tapin Bongkar 28 Kasus Selama Operasi Sikat Intan 2025

Patung Rajawali di Cipaat Indramayu Viral! Anggarannya Rp 180 Juta, Warganet: Kirain Rp 20 M

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

Terbongkar! Ketua LPRI Kalsel Syarifah Hayana Diduga Janjikan 200 Ribu Kepada Pemantau: “Sisanya Apabila Kotak Kosong Menang”
21 Mei 2025, 11.03
Lurah, Camat Hingga RT Bantah Tudingan Tak Netral di PSU Banjarbaru 2024
16 Mei 2025, 16.00
Tiga Hari Hilang, Jasad Operator Excavator Terbalik di Sungai Stagen Kotabaru Akhirnya Ditemukan
23 Mei 2025, 11.45
Kasus Mama Khas Banjar, Jaksa Tuntut Firly Norachim Lepas dari Segala Tuntutan Pidana
19 Mei 2025, 17.42
Soroti Kasus UMKM, Akademisi di Kalsel Serukan Pembinaan Dibanding Pidana
11 Mei 2025, 22.46
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?