TERAS7.COM – Polsek Kota Kisaran membubarkan pesta hajatan dengan menggunakan musik DJ/Disjoki pada tanggal 17 Juli 2022 malam.
Melalui keterangan tertulisnya, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pembubaran ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan musik DJ di rumah Gunawan, jalan Sawi Lingkungan VII, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Senin (18/7/2022).
“Berdasarkan informasi yang diterima, personel kemudian turun ke TKP untuk melakukan pembubaran terhadap kegiatan hajatan dengan mengadakan musik DJ/Disjoki yang dihadiri penonton sekitar 400 orang,” katanya.
Sementara, menurut keterangan dari pemilik hajatan, yakni Gunawan, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung selama 2 malam, yakni pertama pada tanggal 16 Juli 2022 hanya sekedar musik biasa/koro-koro.
Kemudian pada tanggal 17 Juli 2022, sekira pukul 17.00 Wib, musik DJ mulai dilaksanakan.
“Pemilik hajatan membayar musik koro-koro dan musik DJ/Disjoki selama 2 hari sebanyak Rp 2.000.000 kepada pemilik musik DJ bernama Rizal,” ujarnya.
Dilokasi pembubaran, personel menemukan 2 orang remaja membawa senjata tajam berupa 1 unit pisau/belati ke lokasi acara tersebut.
“Kedua remaja yang merupakan warga Dusun II, Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan berinisial FSR (17) dan AKS (16) diamankan masyarakat, karena membawa senjata tajam berupa 1 unit pisau/belati,” pungkasnya.