Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: ‘Prahara’ DPD Golkar Banjar, Kubu Antung Aman Angkat Bicara
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

‘Prahara’ DPD Golkar Banjar, Kubu Antung Aman Angkat Bicara

Rizki Saputera
Rizki Saputera 19 Oktober 2021, 19.31
Share
IMG 20211019 WA0018
Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Golkar Kabupaten Banjar Arkani saat menjelaskan kronologi prahara yang menimpa partai berlambang pohon beringin ini dihadapan awak media dalam konferensi pers pada Selasa sore (19/10/2021). Foto: (Rizki)
SHARE

TERAS7.COM – Pasca keputusan Mahkamah Partai Golongan Karya (Golkar), kepengurusan partai berlambang pohon beringin di Kabupaten Banjar beberapa waktu belakangan sedang terbelah.

Masing-masing kubu, yakni kubu H. Rusli dan kubu Gusti Abdurrahman atau akrab disapa Antung Aman saling mengklaim keabsahan kepemimpinannya berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Partai.

Setelah sebelumnya pada Minggu (17/10/2021) kemarin kubu H. Rusli menggelar konferensi pers, kali ini pada Selasa (19/10/2021) sore giliran kubu Antung Aman yang melakukan konferensi pers.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Golkar Kabupaten Banjar Arkani menjelaskan kronologi awal mula prahara dalam kepengurusan di Kabupaten Banjar.

Arkani menceritakan awal mula gugatan ke Mahkamah Partai Golkar ini diawali dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) di Kabupaten Banjar yang dinilai tak sesuai prosedur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.

Baca juga :

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

“Pertama, Partai Golkar adalah milik Bangsa Indonesia, bukan milik kelompok, perusahaan atau perorangan tertentu. Ini yang harus dipahami terlebih dahulu,” katanya.

Pada Musda 10 Januari 2021 untuk memilih kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Banjar, Arkani menyebut Pimpinan Partai di Tingkat Kecamatan yang memiliki hak suara dalam Musda justru tak mendapat pemberitahuan mengenai pelaksanaannya.

“Jadi Pimpinan Kecamatan (PK) yang memiliki hak suara dan hajat untuk memilih justru tak diundang. Saat itu 13 PK meminta kami menemani ke DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel untuk mempertanyakan hal ini,” lanjutnya.

Saat di DPD Partai Golkar Provinsi, 13 PK ini disambut Sekretaris Partai Golkar Kalimantan Selatan Supian HK yang kemudian menyatakan 13 PK tersebut telah digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan diserahkan pula surat tersebut.
“Akhirnya kawan-kawan pulang dan kemudian berembug untuk memutuskan langkah selanjutnya, yang mana akhirnya diputuskan maju ke Mahkamah Partai.

Setelah melalui beberapa kali sidang secara virtual, keputusan disampaikan dalam sidang secara virtual pada 13 Oktober 2021 kemarin,” paparnya.

13 PK yang menjadi Pemohon dalam sidang Mahkamah Partai tersebut lanjut Arkani menyaksikan, mendengar dan melihat bahwa Mahkamah Partai justru memenangkan kubu mereka.

“Mereka yakin apa yang dibacakan oleh Ketua Sidang Mahkamah Partai bahwa mereka yang menang, dimana bunyi keputusan tersebut adalah ‘Menolak permohonan termohon untuk seluruhnya,'” ungkapnya.

Karena itu jelas Arkani, 13 PK kemudian mendaulat Antung Aman sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Banjar.

“Begitu bunyi dari keputusan di Mahkamah Partai, ada videonya, silahkan saja pakar hukum untuk menilai hal tersebut,” jelasnya.

Arkani juga mempertanyakan bagaimana kubu H. Rusli bisa mendapatkan amar putusan Mahkamah Partai tersebut, karena menurutnya keputusan tersebut bisa diambil seminggu setelah persidangan, yakni pada besok Rabu (20/10/2021).

“Kita belum dapat salinan keputusan Mahkamah Partai, kita hanya berpegang pada video dari sidang virtual. Apalagi salinan tersebut kata Hakim boleh diambil seminggu setelah sidang, ternyata mereka sudah punya,” ujarnya.

Sehingga PK sebagai pihak yang memiliki hak suara dan hajat untuk memilih kepengurusan partai dibandingkan pengurus Kabupaten apalagi Provinsi menurut Arkani, kemudian mendaulat Antung Aman sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Banjar.

“Jadi pada Sabtu (16/10/2021) itu bukan melaksanakan Musda tandingan, tapi mendaulat karena berkeyakinan menang versi sidang virtual,” terangnya.

Namun Arkani enggan berbicara mengenai ancaman dari Sekretaris Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan Supian HK yang ingin memecat keanggotaan Antung Aman dan Kamaruzzaman dari Partai Golkar yang dinilai membuat Musda tandingan.

Ia juga enggan memberikan keterangan mengenai ancaman Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Antung Aman dan Kamaruzzaman yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar.

Sebelumnya Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan Supian HK dalam konferensi pers pada Minggu (17/10/2021) menegaskan H. Rusli adalah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar saat ini.

Pada kesempatan tersebut, Supian HK juga membacakan hasil putusan Mahkamah Partai menyikapi polemik pasca Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.

“Berdasarkan amar putusan Mahkamah Partai Golkar No 29/PI-GOLKAR/II/2021, memutuskan untuk menolak permohonan para pemohon untuk sepenuhnya. Yang menggugat atau pemohon adalah Gusti Abdurrahman,” katanya.

Supian HK sendiri menyatakan H. Rusli adalah Ketua Partai Golkar Kabupaten Banjar yang terpilih secara aklamasi dalam Musda yang ia pimpin di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ini berjanji akan memanggil Gusti Abdurrahman untuk dimintai klarifikasi karena diduga menggelar Musda tanpa pemberitahuan.

“Kita akan memanggil dan memberikan pembinaan karena sebagai anggota Fraksi. Apabila tetap membangkang, akan ada sanksi,” katanya.

Pembinaan juga akan dilakukan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar pada Kamaruzaman yang menjadi Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar mendampingi Gusti Abdurrahman.

Sanksi yang akan diberikan kepada keduanya apabila tidak memenuhi panggilan cukup berat, yaitu pemecatan dari Partai Golkar sehingga terancam di PAW (Pergantian Antar Waktu) dari Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Golkar.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34

You Might Also Like

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Kecamatan Beruntung Baru Gelar Bimtek dan Pelatihan Satlinmas

RIPS 2025–2045 Resmi Dibahas, Kabupaten Banjar Fokus Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?