TERAS7.COM – Seorang pria berinisial MD (44), warga Desa Belandean, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Batola. Ia kedapatan membawa dua paket sabu saat berada di pinggir jalan Desa Balukung, dekat penyeberangan feri Kecamatan Bakumpai, pada 11 Februari 2024.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar area penyeberangan feri. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan observasi di lokasi. Saat melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk di atas kendaraan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pria yang diketahui berinisial MD.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tas pelaku. Satu paket ditemukan terbungkus tisu dalam kotak rokok, sementara satu paket lainnya dibungkus masker dan juga disimpan dalam tas. Total barang bukti yang disita meliputi: 1 paket sabu seberat kotor 4,82 gram (bersih 4,59 gram), 1 paket sabu seberat kotor 0,73 gram (bersih 0,53 gram), 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit ponsel Infinix Hot 40i, 1 bekas kotak rokok Excel Click, 2 lembar masker dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Marum, membenarkan penangkapan ini. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Batola, IPTU Joko Sunarwan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pelaku MD saat ini tengah diproses hukum di kantor Sat Res Narkoba Polres Batola.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.