Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: PT AGM Dituntut Ganti Rugi, Kepala Desa: “Aneh, Tidak Ada Warga Saya”
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

PT AGM Dituntut Ganti Rugi, Kepala Desa: “Aneh, Tidak Ada Warga Saya”

Tim Redaksi
Tim Redaksi 15 Juli 2022, 10.10
Share
IMG 20220715 WA0006
SHARE

TERAS7.COM – Puluhan warga yang mengklaim tanahnya di serbuti oleh PT Antang Gunung Meratus (AGM) menuntut ganti rugi, pihak perusahaan bingung, karena sudah menyerahkan tali asih tanam tumbuh, Kamis (14/07/2022).

Perusahaan pertambangan PT AGM didatangi puluhan warga yang menuntut ganti rugi, namun pihaknya bingung dengan tuntutan serta bukti yang dibawakan oleh warga.

Dari puluhan warga tersebut membawa bukti berupa Surat Pernyataan Kepemilikan Fisik Bidang Tanah tahun 2008, namun dipertanyakan karena tidak ada tandatangan Kepala Desa atau pembakal sebagai pihak yang mengetahui.

Suhardi, Kuasa Hukum PT AGM mengatakan, dari mediasi yang dilakukan pihaknya kepada kelompok masyarakat tersebut menerima tuduhan dugaan penyerobotan lahan dan meminta PT AGM untuk ganti rugi.

WhatsApp Image 2022 07 14 at 22.25.38
Suhardi, Kuasa Hukum PT Antang Menyampaikan Bahwa Pihaknya Telah Memenuhi Kewajiban Menyerahkan Tali Asih Kepada Warga Pemilik Aktivitas Diatas Lahan Tersebut. Foto: teras7.com

“Dari bukti yang dibawakan yaitu Surat Pernyataan Kepemilikan Fisik Bidang Tanah tidak bisa menjadi dasar hukum untuk kami,” ujarnya.

Baca juga :

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”

Sebelumnya, pihaknya juga telah memberikan tali asih tanam tumbuh kepada warga yang sebelumnya bekerja menyadap karet di atas lahan pertambangan, sebagaimana peraturan yang ada.

“Sebelumnya juga kami sudah menyerahkan tali asih tanam tumbuh kepada warga yang beraktivitas menyadap karet,” lanjutnya.

Disisi lain, Nuryadi Kepala Desa Batang Kulur Kiri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang juga saat itu berada di lokasi mengatakan, dari puluhan warga yang menuntut ganti rugi kepada PT AGM tidak ada satupun warganya.

“Saya lihat memang tidak ada satu pun warga saya di situ,” ujarnya.

ia juga mengaku tidak ada yang datang kepadanya untuk meminta tandatangan sebagai mengetahui dugaan tanah yang diserobot oleh PT AGM.

IMG 20220715 WA0006
Nuryadi, Kepala Desa/Pembakal Desa Batang Kulur Kiri Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan Saat Di Lokasi. Foto: teras7.com

“Juga tidak ada yang datang kepada saya meminta tandatangan atas keterangan surat tersebut,” terangnya.

“Anehnya saat saya datang ke lokasi tambang, tidak ada satu pun warga saya, yang ada warga dari luar dan juga LSM yang itu pun saya tidak kenal,” tegasnya.

Sementara Haidir Rahman mengatakan selaku perwakilan warga, bahwa dengan membawa bukti-bukti seperti sporadik serta Surat Pernyataan Kepemilikan Fisik Bidang Tanah tahun 2008 mengatakan, sejak tahun 2021 PT AGM melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan milik warga tidak pernah melakukan upaya ganti rugi.

WhatsApp Image 2022 07 14 at 22.10.19
Haidir Rahman Akrab Disapa Ipin Perwakilah dari 10 Warga Yang Mengaku tanahnya Diserobot Oleh PT AGM. Foto: teras7.com

“10 warga yang tanahnya diserobot oleh PT AGM tidak pernah menerima ganti rugi penyerobotan lahan,” ucapnya yang akrab disapa Ipin kepada awak media di lokasi.

Usai pihaknya melihat tanah milik mereka, menurut Ipin bahwa tanah seluas 35 hektar telah habis dilakukan pengerukan.

“Kami sudah melihat tanah kami yang sudah dikeruk dan diambil isinya (Batubara) dan sampai hari ini kami tidak menerima ganti rugi dari pihak PT Antang,” jelasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
20260812 094300
Wow, Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter Terbentang di Perairan Asahan
11 Agustus 2026, 20.44

You Might Also Like

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”

PT AGM Bantah Tegas Tudingan Oknum Warga Sebut Lahan Belum Ganti Rugi: “Sudah Ada Kesepakatan”

ULM Berinovasi, Pendidikan Penggemukan Sapi Bersama PT AGM dan Polda Kalsel: Keuntungan Untuk Beasiswa Mahasiswa

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?