Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Puluhan Warung di Liang Anggang Tak Miliki Izin, Pemilik Diminta Pemko Untuk Membongkar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Puluhan Warung di Liang Anggang Tak Miliki Izin, Pemilik Diminta Pemko Untuk Membongkar

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 17 November 2022, 21.51
Share
20221117 173159
Satpol PP saat menyambangi pemilik warung tak berizin bangunan. (Foto: ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, pada Kamis sore (17/11/2022) mendatangi sejumlah bangunan di pinggir Jalan Ahmad Yani dan Jalan Trikora tembus LIK, Kecamatan Liang Anggang.

Bangunan yang didatangi Satpol PP Kota Banjarbaru dan Disperkim Kota Banjarbaru ini, didominasi warung kelontongan, dan diduga bangunan liar karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh instansi terkait.

Kepala Disperkim Kota Banjarbaru, Muriani mengatakan, dalam giat mereka bersama Satpol PP ini untuk melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada pemilik bangunan di lokasi tersebut.

20221117 181322
Kepala Disperkim Kota Banjarbaru, Muriani. (Foto: ariandi)

Ia juga memastikan, seluruh bangunan yang ada di lokasi tersebut tidak memiliki PBG, dan kebanyakan berada di atas jalur sejatinya dilarang.

“Jadi kita melayangkan SP 2 sesudah 14 hari diberikan SP 1, dan tidak ada izinnya (PGB), karena mereka juga tadi tidak jelas status tanahnya milik siapa,” ujarnya.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Buka Siang Hari Saat Ramadan, Warung di Belakang Gedung Juang Diterbitkan Satpol PP Balangan

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Dalam isi surat SP 2 ini, ia mengatakan bahwa, pemilik bangunan di lokasi tersebut diminta untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika selama 14 hari tidak meindahkan, maka akan diberi SP 3.

“Dalam isi surat itu, mereka diminta untuk membongkar sendiri bangunannya, karena dianggap ini kan bangunan liar,”

Jika dalam 14 hari selanjutnya setelah diberi SP 3 masih tidak mengindahkan perintah itu, maka kata Muriani, akan dilakukan koordinasi dengan Walikota mengenai proses pembongkaran.

Adapun dalam giat ini, sebanyak 75 surat SP 2 dilayangkan Pemerintah Kota Banjarbaru kepada bangunan di dua lokasi yang berdekatan tersebut.

Sementara itu, Sumardi, salah satu pemilik warung yang diberi SP2 mengatakan, bahwa bangunannya berada di atas tanah seseorang, dan buka milik Pemerintah Kota Banjarbaru.

Lanjutnya, sampai saat ini dirinya juga tidak ada mendapatkan perintah dari pemilik tanah untuk segera pergi meninggalkan bangunan yang ditempatinya berusaha tersebut.

“Pasti ada yang punya, dan pemilik tanah juga tidak ada menyuruh untuk pergi,” ungkapnya.

Dirinya juga mengaku masih bingung akan pindah kemana, jika bangunan warungnya itu akan dibongkar nantinya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Buka Siang Hari Saat Ramadan, Warung di Belakang Gedung Juang Diterbitkan Satpol PP Balangan

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

Wahai ASN di Banjarbaru, Sekda Sirajoni Tekankan Profesionalitas Sebagai Garda Pelayanan Publik

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?