TERAS7.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik PUM) menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Rabu (23/03/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting dengan peserta Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Dirjen Otda, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kepala Biro Hukum, dan Direktur Poldagri ini melibatkan instansi terkait baik provinsi maupun kabupaten/kota seperti Sekda, Kepala Kesbangpollinmas, Kadisdukcapil, Karo/Kabag Pemerintahan, dan Karo/Kabag Humas/Prokopim seluruh Indonesia.
Dari Kabupaten Barito Kuala (Batola), rapat yang bertema “Dukungan Pemerintah Daerah untuk Sukses Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu” ini juga diikuti SKPD terkait.
Rakor yang secara resmi dibuka Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Bahtiar ini juga menghadirkan Komisioner KPU Pusat Pramono UT dan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Ditjen Politik PUM Bahtiar memaparkan terkait peran pemerintah dan pemerintah daerah pada pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
Ia menerangkan, sesuai draft PKPU tahapan, program dan jadwal tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum hari H sesuai dengan pasal 167 ayat (6) UU 7/2017 tentang Pemilu.
Untuk pendaftaran parpol dimulai 30 Juli – 5 Agustus 2022, sedangkan penetapan parpol peserta pemilu 2024 dilakukan selambatnya 14 Desember 2022 atau 14 bulan sebelum hari H sesuai pasal 179 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.
“KPU telah menyiapkan rancangan/draft Peraturan KPU tentang Pendafaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu,” katanya.
Di kesempatan Zoom Meeting ini Bahtiar juga menguraikan persyaratan parpol serta dibutuhkannya peran KPU/Kemendagri/Pemda dalam mensukseskan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.
Selain itu, ia juga memaparkan segala yang perlu dipersiapkan dalam pendafaran, dokumen persyaratan parpol, verifikasi administrasi hingga jadwal tahapan pendataran, verifikasi dan penetapan.
Komisioner KPU RI, Pramono UT mengatakan, sesuai rancangan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD harus menyertakan paling sedikit 30 persen dari keterwakilan perempuan baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu harus memiliki sekurangnya 1.000 atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota, mempunyai kantor dan alamat tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi parpol pada setiap kepengurusan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu di samping menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama parpol pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada KPU.
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan, sesuai rancangan PKPU, fokus pengawasan Bawaslu terkait isu krusial seperti Sipol, pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan, pengawasan verifikasi kantor dan keterwakilan perempuan.
Ia mengutarakan, isu krusial yang sering dijumpai pada parpol pada pendaftaran dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota sering tidak dapat menghadirkan pengurus, tidak dapat menunjukan KTA, nama dan KTA berbeda, E-KTP anggota parpol, manipulasi SK kepengurusan, keanggotaan fiktif, dan kepengurusan parpol ganda.