Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Rancangan PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Disosialisasikan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Rancangan PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Disosialisasikan

Teras 7 Official
Teras 7 Official 23 Maret 2022, 17.00
Share
Screenshot 2022 0323 210115
Kegiatan dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting, dengan peserta Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Dirjen Otda, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kepala Biro Hukum, dan Direktur Poldagri ini melibatkan instansi terkait baik provinsi maupun kabupaten/kota seperti Sekda, Kepala Kesbangpollinmas, Kadisdukcapil, Karo/Kabag Pemerintahan, dan Karo/Kabag Humas/Prokopim seluruh Indonesia. (Prokopimda Batola)
SHARE

TERAS7.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik PUM) menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Rabu (23/03/2022).


Kegiatan yang dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting dengan peserta Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Dirjen Otda, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kepala Biro Hukum, dan Direktur Poldagri ini melibatkan instansi terkait baik provinsi maupun kabupaten/kota seperti Sekda, Kepala Kesbangpollinmas, Kadisdukcapil, Karo/Kabag Pemerintahan, dan Karo/Kabag Humas/Prokopim seluruh Indonesia.


Dari Kabupaten Barito Kuala (Batola), rapat yang bertema “Dukungan Pemerintah Daerah untuk Sukses Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu” ini juga diikuti SKPD terkait.


Rakor yang secara resmi dibuka Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Bahtiar ini juga menghadirkan Komisioner KPU Pusat Pramono UT dan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja.


Ditjen Politik PUM Bahtiar memaparkan terkait peran pemerintah dan pemerintah daerah pada pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

Baca juga :

Coffee Morning Bersama Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi: Pererat Sinergi Pemerintah dan Media

Tari Mahelat Lebo dari Barito Kuala Kalimantan Selatan Tampil di Pembukaan Nusantara Culture Festival 2025

Masjid Al-Mutaqqin Desa Pindahan Baru Jadi Penutup Safari Ramadhan

Ia menerangkan, sesuai draft PKPU tahapan, program dan jadwal tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum hari H sesuai dengan pasal 167 ayat (6) UU 7/2017 tentang Pemilu.
Untuk pendaftaran parpol dimulai 30 Juli – 5 Agustus 2022, sedangkan penetapan parpol peserta pemilu 2024 dilakukan selambatnya 14 Desember 2022 atau 14 bulan sebelum hari H sesuai pasal 179 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.


“KPU telah menyiapkan rancangan/draft Peraturan KPU tentang Pendafaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu,” katanya.


Di kesempatan Zoom Meeting ini Bahtiar juga menguraikan persyaratan parpol serta dibutuhkannya peran KPU/Kemendagri/Pemda dalam mensukseskan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.
Selain itu, ia juga memaparkan segala yang perlu dipersiapkan dalam pendafaran, dokumen persyaratan parpol, verifikasi administrasi hingga jadwal tahapan pendataran, verifikasi dan penetapan.
Komisioner KPU RI, Pramono UT mengatakan, sesuai rancangan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD harus menyertakan paling sedikit 30 persen dari keterwakilan perempuan baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.


Selain itu harus memiliki sekurangnya 1.000 atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota, mempunyai kantor dan alamat tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi parpol pada setiap kepengurusan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu di samping menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama parpol pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada KPU.


Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan, sesuai rancangan PKPU, fokus pengawasan Bawaslu terkait isu krusial seperti Sipol, pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan, pengawasan verifikasi kantor dan keterwakilan perempuan.


Ia mengutarakan, isu krusial yang sering dijumpai pada parpol pada pendaftaran dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota sering tidak dapat menghadirkan pengurus, tidak dapat menunjukan KTA, nama dan KTA berbeda, E-KTP anggota parpol, manipulasi SK kepengurusan, keanggotaan fiktif, dan kepengurusan parpol ganda.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11

You Might Also Like

Coffee Morning Bersama Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi: Pererat Sinergi Pemerintah dan Media

Tari Mahelat Lebo dari Barito Kuala Kalimantan Selatan Tampil di Pembukaan Nusantara Culture Festival 2025

Masjid Al-Mutaqqin Desa Pindahan Baru Jadi Penutup Safari Ramadhan

Waspada Surat Sumbangan Palsu, Dinas Kominfo Batola Akan Sosialisasikan ke Masyarakat

Ribuan Paket Sembako Dibagikan TP PKK, GOW, dan DWP Batola Sambut Ramadhan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?