TERAS7.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban APBD 2022, menjadi peraturan daerah (perda) molor dari waktu ditentukan.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar pada Selasa (27/06/2023) ini, awalnya dijadwalkan mulai pukul 10.00 WITA, namun baru terlaksana pukul 11.30 WITA.
Molornya rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar ini, lantaran tidak terpenuhinya syarat kehadiran anggota dewan, sehingga rapat menjadi tidak kourum.
Dalam catatan absensi, 30 orang anggota dewan tercatat hadir dalam rapat, namun nyatanya saat pertengahan rapat hanya 23 anggota dewan yang terlihat berhadir di ruang rapat.
Saat dimintai keterangan, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi mengatakan, menentukan jumlah kehadiran perserta yakni pimpinan paripurna dan itu ditentukan berdasarkan daftar hadir.
“Bila berdasarkan daftar hadir tidak terpenuhi maka pimpinan tidak mungkin menganggap paripurna korum,” jelasnya Saidan Fahmi saat diwawancarai melalui whatsapp.
Saidan melanjutkan, misalnya ada dalam kondisi tertentu anggota dewan tidak bertandatangan daftar hadir, namun berada dalam ruangan paripurna, maka menurutnya pimpinan tidak bisa meanggap anggota tersebut hadir.
“Maka pimpinan tidak bisa menganggap anggota tersebut hadir,” pungkasnya.