Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Rapat Paripurna Perubahan 3 BUMD, Ini Catatan Fraksi-Fraksi DPRD Banjar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Rapat Paripurna Perubahan 3 BUMD, Ini Catatan Fraksi-Fraksi DPRD Banjar

Rizki Saputera
Rizki Saputera 1 Juli 2019, 17.43
Share
WhatsApp Image 2019 08 01 at 08.47.24
SHARE

TERAS7.COM – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bagian dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah membuat Kabupaten Banjar harus menyesuaikan status badan hukum BUMD yang ada.

Sehingga beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kabupaten Banjar mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mengubah 3 BUMD yang dimiliki, yaitu PD Pasar Bauntung Batuah menjadi Perumda, sementara PDAM Intan Banjar dan PD Baramarta berubah menjadi Perseoran Terbatas Daerah.

Hal ini menjadi pembahasan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Rusli di Gedung DPRD Kabupaten Banjar pada Senin (1/7).

Dalam rapat paripurna ini, masing-masing fraksi menyampaikan Pemandangan Umum terhadap 3 buah Raperda tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum dan Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Baramarta Menjadi Perseroan Terbatas.

WhatsApp Image 2019 08 01 at 08.48.50
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Rusli

Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Hati Nurani menyampaikan perlu kajian mendalam mengenai perubahan status badan hukum BUMD milik Pemkab Banjar ini.

Baca juga :

Ketua DPRD Harapkan Sekda Baru Bisa Lebih Baik Lagi

DPRD Batola Tetapkan Perubahan Propemperda, APBD Perubahan Diusulkan Rp1,7 T Lebih

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

“Perubahan ini memerlukan kesiapan pihak terkait dan perencanaan yang baik agar terjadi peningkatan perusahaan daerah menjadi lebih profesional dan berperan nyata dalam pembangunan yang dirasakan masyarakat. Karena itu kami mendukung 3 Raperda ini untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Juru Bicara Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Hati Nurani, Kasnadi.

Pemandangan Umum Fraksi Kebangkitan Bangsa juga menyampaikan perlunya kajian yang matang mengenai aspek yuridis dan urgensi perubahan status badan hukum tersebut.

“Terutama yang melekat seperti aset yang dimiliki BUMD. Hal ini harus disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi dan diperlukan perbaikan dalam sistem pengawasannya sehingga dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat dan meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga kami menerima Raperda ini dibahas dalam tahap selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku,” kata Sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa, Syaifullah.

WhatsApp Image 2019 08 01 at 08.47.31
Juru Bicara Fraksi Demokrat, Ismail Hasan

Tak berbeda jauh Fraksi Demokrat juga meminta hal ini dikaji ulang secara komprehensif apakah perubahan status badan hukum ini dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.

“Apalagi 3 BUMD ini bergerak pada sektor penyediaan barang dan jasa yang menyangkut hajat orang banyak. Sudah sejauh mana data dan analisa mengenai sumbangan 3 BUMD ini pada PAD usai diubah status badan hukumnya. Jika tak ada dampak apa-apa untuk peningkatan PAD, maka perubahan tersebut sejatinya tidak diperlukan. Tapi kami dapat menerima dengan persyaratan,” ungkap Juru Bicara Fraksi Demokrat, Ismail Hasan.

Fraksi Nasional Demokrat juga meminta pertimbangan lebih lanjut dalam pembahasan mengenai perubahan 3 BUMD ini, terutama masalah aset dan pengawasan.

“Masalah aset dan kontrol pemerintah terhadap status badan hukum yang baru ini perlu dikaji mendala. Tujun mana yang ingin dicapai, jangan sampai berimplikasi pada penurunan kesejahteraan masyarakat dan kemudian bermasalah,” terang Juru Bicara Fraksi Nasional Demokrat.

WhatsApp Image 2019 08 01 at 08.47.37
Masing-masing fraksi menyampaikan Pemandangan Umum terhadap 3 buah Raperda

Sementara Fraksi Gerakan Indonesia Raya dan Fraksi Golongan Karya menerima agar raperda ini dibahas, namun Fraksi Golongan Karya meminta agar beberapa pertimbangan diperhatikan.

“Antara lain harus ada peningkatan PAD secara bertahap. Untuk masing-masing BUMD, seperti PD Pasar Bauntung Batuah kami meminta agar lebih mengatur urusan parkir dan keamanan konsumen. Sedangkan bagi PDAM Intan Banjar ada program penyambungan pipa yang belum terselesaikan, juga perlu ada peningkatan kualitas layanan, terutama kualitas air. Sementara untuk PD Baramarta pengembangannya menjadi yang diutamakan agar perusahaan ini tetap punya keberlangsungan sebagai penggerak roda perekonomian,” jelas Sekretaris Fraksi Golongan Karya, Chairil Anwar

Terakhir Fraksi Persatuan Pembangunan Amanat Sejahtera yang diwakili oleh Sekretaris Fraksi, Sayid Hasan Alwi menyampaikan secara prinsip fraksinya menerima agar 3 Raperda ini dibahas segera.

“BUMD ini merupakan aset yang sangat besar dan berkaitan dengan hajat orang banyak. Untuk PD Pasar Bauntung Batuan kami meminta ke depannya agar bisa memperbaiki skema sewa yang menguntungkan sama-sama menguntungkan perusahaan dan pedagang. Juga harus para pedagang tradisional dan kecil harus difasilitasi. Karena PD Pasar bukan hanya sebagai ujung tombak PAD saja, tapi juga punya fungsi sosial sehingga diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi pembangunan melalui pelayanan jasa pada masyarakat,” ujarnya.

Fraksi Persatuan Pembangunan Amanat Sejahtera juga meminta peninjauan kembali organisasi BUMD yang lainnya agar bisa memberikan pelayanan terbaik dan profesional serta berkontribusi pada sumbangan PAD yang lebih besar melalui terobosan usaha usai diubah menjadi Perseroan Terbatas.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
1 Review 1 Review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40
WhatsApp Image 2026 08 27 at 15.50.49 2
Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu
29 Agustus 2026, 09.32
IMG 20260825 WA0002
3 Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Tanah Bumbu dalam Sehari, 10 Hektare Terdampak
29 Agustus 2026, 09.49

You Might Also Like

Ketua DPRD Harapkan Sekda Baru Bisa Lebih Baik Lagi

DPRD Batola Tetapkan Perubahan Propemperda, APBD Perubahan Diusulkan Rp1,7 T Lebih

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?