Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Raperda Ritel Modern Berubah Nama Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Raperda Ritel Modern Berubah Nama Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan

Heru Pamungkas
Heru Pamungkas 12 Desember 2023, 16.25
Share
IMG 20231224 WA0021
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Zaini menyampaikan Raperda Ritel Modern berubah nama menjadi Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan (Foto : Heru)
SHARE

TERAS7.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar terkait Rancangan Peraturan (Raperda) yang telah digodok sejak 2021 lalu, awal Raperda Ritel Modern berubah menjadi Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan akan diagendakan pada saat Rapat Paripurna.

Hal ini yang diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar M Zaini, bahwa Raperda Ritel Modern itu sudah selesai di bahas dan akan disampaikan pada saat rapat paripurna mendatang.

“Terkait Raperda Ritel Modern ini sebenarnya sudah tahap keputusan atau selesai dibahas. Cuman, saat itu unsur pimpinan menghendaki agar judul atau nama Raperda-nya jangan diubah menjadi Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan,” ungkapnya, Senin (11/12/2023).

Ia melanjutkan, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar sudah menyurati berbagai unsur pimpinan melalui staf untuk menyampaikan dari hasil rapat Komisi II terkait perubahan nama Raperda Ritel Modern menjadi Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.

“Karena tertundanya sudah cukup lama. Tapi, pada prinsipnya Raperda ini sudah clear. Tapi, hanya persoalan judulnya saja yang masih belum dijawab pimpinan. Perubahan judul ini tentunya sudah mengacu pada peraturan yang ada diatasnya,” jelasnya.

Baca juga :

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Sebelumnya, akibat perubahan judul atau nama digelar rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda Inisiatif DPRD yang mengatur terkait Ritel Modern pada 12 Jabuari 2023 kemarin akhirnya gagal terlaksana.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi menyampaikan,jika dirubah nomenklaturnya maka konsiderans dan segala macamnya juga harus dirubah, namatoko Swalayan tentunya harus dijabarkan lagi raperda teraebut, kenapa dapat disebut Toko Swalayan.

“Jangan juga, tiba-tiba salah satu anggota dewan mengatakan lanjutkan saja maka tetap dilanjutkan, ini sama halnya dengan pepatah Negara Belanda ‘Seperti Ayam Tanpa Kepala yang Berkokok’,” katanya.

Rofiqi melanjutkan, jangan sampai penamaan Raperda Ritel Modern dianggap bertentangan dengan aturan diatasnya.

“Tidak ada asas hukum seperti itu. Kalau ada aturan di atasnya, seperti Peraturan Kementerian, dan segala macamnya, itu merupakan lex generalis. Lex specialis ya Perda. Karena hukum itu dibuat berdasarkan nilai-nilai di daerah-daerah setempat,” jelasnya.

Diwaktu yang sama, Anggota Komisi II sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi menjelaskan, perubahan nama Raperda tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18/2022 perubahan atas Permendag Nomor 23/2021. “Jadi, nomenklaturnya diambil dari situ,” tuturnya

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Ketua DPRD Banjar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?