TERAS7.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan sekaligus memperluas dukungan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha lokal.
Pembahasan Raperda kembali dilanjutkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, Kamis (4/6/2026). Memasuki rapat ke-6, pembahasan telah mencapai Bab IX Pasal 49 yang mengatur mengenai kekayaan intelektual.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, mengatakan pembahasan kali ini berfokus pada Pasal 39 hingga Pasal 48 yang mengatur berbagai bentuk dukungan pemerintah daerah kepada pelaku UMKM.
“Pasal-pasal tersebut mengatur berbagai kemudahan dan insentif yang nantinya dapat diberikan kepada pelaku usaha mikro agar mereka lebih berkembang dan memiliki daya saing,” ujarnya.
Menurut Rahmat, sejumlah bentuk dukungan yang dirancang dalam Raperda antara lain keringanan retribusi, pengurangan pajak daerah, hingga akses permodalan melalui skema kredit lunak.
Program pembiayaan tersebut nantinya dapat melibatkan berbagai lembaga keuangan seperti Bank Kalsel, BPR, BRI, BNI, Pegadaian, hingga lembaga pendukung lainnya.
Selain dukungan permodalan, DPRD juga mendorong agar produk UMKM Kabupaten Banjar memiliki akses pasar yang lebih luas melalui kemitraan dengan perusahaan besar maupun jaringan ritel modern.
“Harapannya produk UMKM Kabupaten Banjar bisa masuk ke berbagai jaringan ritel modern. Ini bukan hubungan yang bersifat memaksa, tetapi lebih kepada kolaborasi yang saling menguntungkan,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, isu digitalisasi juga menjadi perhatian. Namun untuk mengakomodasi kondisi masyarakat hingga wilayah pedesaan yang belum sepenuhnya terjangkau teknologi digital, istilah yang digunakan dalam Raperda disepakati menjadi sistem informasi.
Meski demikian, konsep digitalisasi tetap akan dijelaskan lebih rinci dalam bagian penjelasan Raperda agar implementasinya dapat berjalan sesuai tujuan.
Rahmat menegaskan berbagai fasilitas dan kemudahan yang diatur dalam Raperda nantinya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang telah memiliki legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikat halal, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), maupun perizinan lainnya.
Karena itu, Komisi II DPRD Banjar meminta dinas terkait lebih aktif melakukan pendataan serta pendampingan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usaha.
“Jangan menunggu pelaku usaha datang. Jika ada usaha yang potensial, dinas harus aktif melakukan pendampingan dan membantu proses legalitasnya,” tegas Rahmat.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat UMKM sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah.
Saat ini, pembahasan Raperda diperkirakan hanya menyisakan satu kali pertemuan lagi sebelum memasuki tahap finalisasi dan pengesahan.