TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar bersama dengan Polres Banjar dan Pengadilan Negeri Martapura, musnahkan barang bukti (barbuk) tidak pidana narkoba dan kejahatan lainnya, pada Kamis (02/05).
Pemusnahan barbuk dilaksakan di halaman kantor Kejari Kabupaten Banjar, dihadiri oleh Kepala Kejari Kabupaten Banjar Muji Martopo yang diwakili oleh Kasi Pidana Khusus Tri Taruna F, Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, Ketua Pengadilan Negeri Martapura Sutiyono, dan jajaran Kejari Kabupaten Banjar.
Diantara barbuk yang dimusnakan adalah 130 gram sabu, ratusan pil ekstasi daftar G, 4 paket ganja, 160 botol minuman keras, belasan handphone, kosmetik illegal, dan 15 bilah senjata tajam.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan dengan beberapa cara, untuk jenis obat-obatan dan kosmetik dilakukan dengan cara dibakar, untuk sabu dan ganja dilarutkan dalam larutan air yang dicampur dengan deterjen, untuk minuman keras dan handphone dimusnahkan menggunakan tukul, dan senjata tajam dimusnahkan menggunakan mesin pemotong besi.
Ia juga mengatakan, pemusnahan barbuk atas kasus yang sudah inkrah memang harus dilaksanakan, untuk menghindari kemungkinan adanya penyalah gunaan barbuk.
“Agar tidak terjadi tindakan penyalahgunaan barang bukti, maka kita harus melakukan pemusnahan, yang mana pemusnahan ini kita lakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dengan air deterjen dan di potong menggunakan pemotong besi,” ujarnya.
Sementara Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten banjar Andi Akbar menambahkan, barbuk yang dimusnahkan merupakan barbuk atas kasus yang sudah ditangani kepolisian, kejaksaan dan pengadilan selama 6 bulan terakhir, yang mana diantaranya 124 kasus narkoba dan narkotika, 4 kasus kejahatan senjata tajam dan 2 kasus minuman keras.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh kepolisan kejaksaan dan pengadilan, sejak bulan Oktober 2018 lalu hingga sekarang” jelansya.