TERAS7.COM – Seperti diketahui sebelumnya, untuk perumahan yang bertatusnya telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menurut Pengamat Hukum, Badrul Ain Sanusi, selama berada di lahan konsesi, tidak diperkenankan ada bangunan yang sifatnya komersil.
“Tidak boleh! Izin perumahan tidak boleh berdiri di atas lahan konsesi. Secara aturan hukum tidak boleh ada izin baru muncul di atas izin lain, apalagi sampai yang sifatnya komersil seperti perumahan,” tegasnya kepada wartawan melalui sambungan telpon, Rabu (16/6).
Apalagi jika posisinya diduga berdekatan dengan kawasan aktivitas pertambangan. Karena, mengacu pada peraturan daerah Kota Banjarbaru nomor 8 tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman di BAB III Pasal 6, lokasi pembangunan perumahan dan pemukiman harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, dengan pertimbangan tidak berada pada daerah buangan limbah pabrik. Lalu daerah bebas bangunan pada area bandara, daerah dibawah jaringan listrik tegangan tinggi dan daerah rawan bencana.
Kemudian tidak berada pada daerah pencemaran udara, pencemaran air permukaan dan air tanah dalam yang berada di atas ambang batas. Selanjutnya, aksebilitas, komunikasi dan berkegiatan lebih mudah.
Berikutnya kriteria keindahan dan keserasian dengan memperhatikan estetika lingkungan, serta kemungkinan pertumbuhan/ pemekaran lingkungan perumahan dikaitkan dengan kondisi fisik dan keterpaduan prasarana.
Berdasarkan infromasi yang diketahui, saat ini perumahan yang telah berdiri di atas lahan konsesi di Kota Banjarbaru, diduga berdekatan dengan kawasan aktivitas pertambangan, tepatnya di Jalan Danau Seran Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru.
Adapun jumlah perumahan beserta total bangunan yang terletak di Jalan Danau Seran Kelurahan Guntung Manggis dengan status sudah memiliki IMB, berikut rinciannya ;
Tahun 2015
Lokasi : Jalan Danau Seran RT. 19 RW. 03, Guntung Manggis
Koordinat : LS 03° 28′ 52,2″/ BT 114° 48′ 24,7″
Jumlah Rumah : 32 unit tipe 36
Luas Lahan : 26.049,00 m2.
Lokasi : Jalan Danau Seran RT. 19 RW. 03, Guntung Manggis
Koordinat : LS 03° 28′ 48,9” / BT 114° 47′ 29,2”
Jumlah Rumah : 32 unit tipe 36
Luas Lahan : 1.104,00 m2
Lokasi : Jalan Danau Seran RT. 19 RW. 03, Guntung Manggis
Koordinat : LS 03° 28′ 54,8” / BT 114° 48′ 28,7”
Jumlah Rumah : 77 unit tipe 36
Luas Lahan : 2.829,75 m2
Tahun 2016
Lokasi : Jalan Danau Seran RT. 22 RW. 03 Guntung Manggis
Koordinat : LS 03° 28′ 52,5″ dan BT 114° 48′ 24,7″
Jumlah Rumah : 82 Unit Tipe 36
Luas Lahan : 2.706 m2
Tahun 2017
Lokasi : Jalan Danau Seran RT. 036 RW. 007 Guntung Manggis
Koordinat : LS 03° 28′ 47,5″ dan BT 114° 47′ 28,8″
Jumlah Rumah : 36 Unit tipe 36. 5 unit tipe 45.
Luas Lahan : 1390 m2
Tahun 2018
Lokasi : Jalan Danau Seran RT. 18 RW. 03 Guntung Manggis
Koordinat : LS 03° 28′ 37,2″ dan BT 114° 47′ 22,7″
Jumlah Rumah : 56 unit tipe 36
Luas Lahan : 1848 m2
Lokasi : Jalan Danau Seran RT. 019 RW. 003 Guntung Manggis
Koordinat : LS 03° 28′ 43,8″ dan BT 114° 47′ 26,4″
Jumlah Rumah : 16 unit tipe 36. 4 unit tipe 45. 3 unit tipe 60
Luas Lahan : 910,5 m2
Tahun 2019
Lokasi : Jalan Danau Seran RT. 036 RW. 007 Guntung Manggis
Koordinat : LS. 03⁰ 28′ 45,7″ & BT. 114⁰ 47′ 30,0″
Jumlah Rumah : 10 unit tipe 36
Luas Lahan : ?
Lokasi : Jalan Danau Seran RT. 036 RW. 007 Guntung Manggis
Koordinat : LS. 03⁰ 28′ 47,5″ & BT. 114⁰ 47′ 28,8″
Jumlah Rumah : Perubahan type rumah atas IMB yang diterbitkan dgn no. 503/245/DK/BP2T/2018 Tanggal 17 Sep 2018 ?
Berdasarkan data yang diketahui di atas, ada sebanyak 346 unit rumah yang mengantongi IMB berdiri di Jalan Danau Seran, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah mengatakan, kawasan pertambangan yang luasnya sekitar 300 ha dari 2500 ha lahan konsesi di sekitaran Danau Seran itu dinyatakannya sudah tidak aktif.
Pasca akitifitas tambang, diantara lahannya ada yang berair dan ada yang kering. Bagi pemilik konsesi menurutnya, bagian lahan yang kering tidak akan dilakukan aktivitas tambang lagi.
Sehingga, sesuai dengan tata ruang, dikatakan Sekda, kawasan itu dapat dimanfaatkan sebagai kawasan pemukiman oleh pemerintah Kota Banjarbaru. Karena, dilokasi tersebut juga tanah milik masyarakat.
“Kami tidak akan mengizinkan kecuali sesuai dengan tata ruang,” katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, total lahan yang dibebaskan beroprasi ada sekitar 600 hektar dari 2500 ha lahan konsesi di wilayah Kota Banjarbaru. Dimana, 300 sudah tidak aktif, dan 300 hektar sisanya di oprasikan kembali.
“Itu pun beroprasi ke arah cempaka,” tandasnya.