TERAS7.COM – Sejumlah barang terlarang ditemukan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung saat menggelar razia insidentil.
Razia insidentil yang menyasar tiga kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ditemukan diantaranya, 21 buah korek api gas, 1 set kartu remi dan kartu domino, 1 buah senjata tajam berupa pisau buatan, kawat dan kabel.
Meski tidak ditemukan barang terlarang berupa Narkoba dalam razia yang dilaksanakan pada Jumat, (18/2/2022) kemarin ini, petugas juga mengantisipasi penyebaran barang terlarang lain, seperti handphone maupun penggunaan aliran listrik yang bukan peruntukannya.
Selanjutnya, barang hasil razia diinventarisir dan dicatat dalam berita acara penggeledahan, yang kemudian diamankan untuk dilakukan pemusnahan barang bukti hasil razia.
“Dari hasil razia dan penggeledahan yang dilakukan kita tidak menemukan Narkoba, akan tetapi kita berhasil menemukan dan menyita langsung barang-barang yang dianggap bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” terang Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto.
Menurutnya, razia semacam ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Karena kita berkomitmen dan wajib hukumnya untuk menunjukan integritas.
“Bahwa Kemenkum dan HAM dan Pemasyarakatan mendukung penuh bahwa Lapas dan Rutan harus Zero Halinar,” ujarnya.
Selain itu, razia insidentil ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban didalam Lapas Kelas IIB Tanjung.
“Peningkatan pengamanan didalam Lapas menjadi kegiatan wajib yang harus dilakukan oleh masing-masing petugas pengamanan dalam mengendalikan situasi yang aman dan terkendali,” jelasnya.
Para petugas pun diminta wajib menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Tanjung, agar tetap terciptanya situasi yang aman dan terkendali.
“Sehingga dapat mencegah dan mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban,” tukasnya.