TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas aspirasi tenaga kerja lokal terkait rencana operasional PT Sebuku Coal Group yang dikerjakan PT Darma Henwa sebagai kontraktor utama di Kabupaten Kotabaru, Senin (13/07/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj Suwanti, didampingi Ketua Komisi II Abu Suwandi, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD. Turut hadir Asisten I Setda Kotabaru H Minggu Basuki, perwakilan PT Sebuku Coal Group, PT Darma Henwa, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotabaru, serta perwakilan eks karyawan PT Hillcon.
Dalam forum tersebut, perwakilan eks karyawan PT Hillcon menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya meminta perusahaan memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal hingga 80 persen serta membuka proses rekrutmen secara transparan agar masyarakat Kotabaru memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
Perwakilan eks karyawan PT Hillcon, Samsir, mengaku bersyukur karena aspirasi yang disampaikan mendapat respons positif dari berbagai pihak.
“Syukur Alhamdulillah dengan adanya dukungan dari semua instansi pemerintah daerah, DPRD, dan Disnaker. Kita sudah mendapat lampu hijau dari Darma Henwa,” ucap Samsir.
PT Darma Henwa diketahui merupakan kontraktor utama yang menangani operasional pertambangan batu bara PT Sebuku Coal Group melalui anak usahanya, PT DH Kontraktama Batubara, dengan masa kontrak hingga 2030.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kotabaru, Hj Suwanti, menegaskan pemerintah daerah perlu segera menyusun aturan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum.
Selain itu, ia meminta Disnakertrans Kotabaru lebih aktif mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.
“Disnakertrans diharapkan proaktif memverifikasi kepatuhan perusahaan, jangan hanya menunggu laporan, diharapkan mampu mengoordinasikan dampak kebijakan lintas OPD, sehingga kebijakan daerah benar-benar berdasarkan fakta yang ada di lapangan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga meminta komitmen perusahaan yang telah disampaikan secara lisan agar dituangkan dalam bentuk dukungan tertulis kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Selain itu, perusahaan diminta menyampaikan laporan hasil rekrutmen kepada Disnakertrans sebagai bahan pengawasan sekaligus memastikan proses penerimaan tenaga kerja berlangsung secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan.
DPRD juga mengimbau eks karyawan PT Hillcon maupun masyarakat yang akan melamar pekerjaan agar tetap menjaga situasi tetap kondusif serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum proses rekrutmen dibuka.
Melalui beroperasinya kembali PT Sebuku Coal Group bersama PT Darma Henwa, DPRD berharap dapat tercipta lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal sehingga mampu menekan angka pengangguran di Kabupaten Kotabaru.