TERAS7.COM – Suasana ruang rapat DPRD Kabupaten Tapin, Kamis (6/11), siang itu terasa cukup hangat. Sejumlah perwakilan masyarakat dari Kecamatan Piani dan Desa Bitahan Baru, Kecamatan Lokpaikat, menyampaikan keluhan mereka terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tapin, Achmad Riduan Syah juga dihadiri perwakilan dari Kodim 1010 Tapin, Polres Tapin, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, serta Staf Ahli Bupati Tapin. Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat juga turut hadir menyampaikan pandangan mereka.
Menanggapi hal itu, pihak perusahaan tambang PT Energi Batubara Lestari (EBL) memberikan klarifikasi terbuka. Project Manager PT EBL, Bambang Octaryono, memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan dan selalu mengutamakan keselamatan masyarakat,” papar Bambang usai rapat.
Ia menegaskan, perusahaan tidak menutup mata terhadap laporan warga mengenai keretakan rumah yang diduga disebabkan oleh aktivitas peledakan (blasting).
“Kalau terdapat rumah masyarakat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang, kami siap mengganti 100 persen perbaikan,” tegasnya.
Menurut Bambang, pihaknya telah menurunkan tim teknis untuk memastikan setiap laporan warga diverifikasi secara langsung di lapangan. Terkait pembebasan lahan, ia menjelaskan prosesnya masih berlangsung melalui pendekatan langsung kepada masyarakat.
“Pembebasan masih dalam tahap negosiasi door-to-door. Proses ini sudah berjalan sekitar satu tahun dan kami sudah melakukan dua tahap pembebasan,” tukas Bambang.
Berdasarkan data perusahaan, masih terdapat 47 rumah yang belum dibebaskan, namun hanya 17 rumah berada dalam radius terdampak 300 hingga 500 meter dari area tambang.
“Kami juga tetap berkomitmen membebaskan area di luar radius 500 meter apabila tercapai kesepakatan harga yang sesuai dengan ketentuan perusahaan,” lanjut Bambang.
Ia menambahkan, perbedaan persepsi mengenai nilai lahan menjadi salah satu penyebab lambatnya proses kesepakatan antara perusahaan dan warga.
“Harga yang diminta warga sebagian masih jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun kami masih terus melakukan pembicaraan agar adil untuk kedua pihak,” tutup Bambang.
Meski belum semua persoalan tuntas, langkah terbuka PT EBL dalam menanggapi keluhan masyarakat diapresiasi oleh peserta rapat. Warga pun berharap, proses negosiasi dan tindak lanjut hasil RDP ini bisa berjalan lancar dan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.