TERAS7.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyegel sementara ribuan kayu log diduga illegal milik PT Hutan Produk Lestari, di lokasi pelabuhan terminal khusus, Pahandut Seberang, Palangka Raya. Setelah melakukan pengecekan dan pemeriksaan dokumen kayu tersebut di sungai kahayan, Senin (6/09/2021).

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran menjelaskan, untuk sementara ribuan kayu log tersebut baik di atas tongkang dan di tebing belum diizinkan untuk loading.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan memastikan bahwa bagian mana saja yang sudah berizin dan bagian mana yang masih belum memiliki izin sah, dari perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) Surat Keputusan (SK) itu memang sah, namun ada beberapa dokumen yang diperiksa tidak sesuai barcodenya.
Saat ini tim masih menelusuri dan menghitung berapa total kayu yang diangkut keluar Kalteng. Intinya, kata Gubernur Kalteng, puhaknya akan melakukan pengecekan pajak untuk negara dan daerah.
“Jangan sampai banyaknya SDA keluar, tapi hasil untuk daerah tidak ada, ini yang kami tingkatkan lagi pengawasanya,” kata Sugianto.
Gubernur Kalimantan Tengah ini berharap, pemerintah pusat khususnya Kementerian KLHK tidak seenaknya lagi mengeluarkan izin HTI, karena yang dirugikan dari HTI ini adalah masyarakat Kalteng. Hutan di Kalteng habis, banjir terjadi di mana-mana di wilayah Kalteng dan para pengusaha tutup mata dan tidak peduli dengan warga sekitarnya.
Sugianto juga menginginkan dalam setiap mengeluarkan izin HTI daerah harus dilibatkan, jangan tiba-tiba investor banyak masuk, namun daerah tidak mengetahuinya.
Ditegaskan Sugianto, pihaknya ingin dilibatkan, bukan karena ingin melakukan pemungutan liar, “Tapi i biar kami mengetahui dan bisa mengawasi HTI ini,” ungkapnya.
Sugianto mengatakan, dari Palangka Raya, Das Barito sampai Murung Raya itu sudah keluar izin HTI.
Berdasarkan penulusuran pemerintah provinsi, ada sekitar 800 ribu dan banyak sekali yang tidak aktif, yang tidak aktif ini mohon dicabut oleh dirjen KLHK, jangan dibiarkan terus di sini agar ada manfaatnya untuk daerah dan masyarakat.
Sugianto juga mengatakan, bahwa dirinya meminta Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng untuk melakukan pendataan jumlah HTI yang tidak aktif di Kalteng, supaya dicabut izinnya, jangan dibiarkan beroperasi di Bumi Tambun Bungai karena merusak hutan dan berdampak negatif untuk daerah terutama masyarakat.
“Jika data HTI yang tidak aktif nanti saya dapatkan, saya akan melaporkannya ke Menteri terkait untuk ditindak lebih lanjut,” timpalnya.
Gubernur Kalteng meminta, kepada pengusaha HTI yang mengambil kayu dari Kalteng diharuskan untuk menanam kembali setelah melakukan penebangan, jangan sampai hutan Kalteng gundul dan menjadi salah satu penyebab bencana banjir.
“Kita akan periksa legalitasnya HTI ini dari hulu ke hilir, hulunya kita periksa izin HTI nya dari KLHK, betul tidak cara penebangannya dan diameternya, dalam satu bulan ini semua DAS akan kita masuki, saya perintahkan dinas perhubungan dan pihak terkait untuk masuk memeriksa semua DAS di Kalteng dan di bantu oleh Aparat Penegak Hukum untuk bersama-sama melakukan pengecekan, baik Kehutanan, Perkebunan dan juga Pertambangan.