TERAS7.COM – DPRD Kota Banjarbaru telah mengesahkan empat buah rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), pada Senin (30/09/2024).
Adapun empat raperda itu yakni penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pengelolaan sistem drainase perkotaan, dan penyelenggaraan kesehatan.
Khusus untuk raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan, payung hukum ini merupakan usulan inisiatif dari DPRD Banjarbaru.
“Raperda tersebut mengatur PSU dan luasan kavlingan tanah perumahan di Banjarbaru yang awalnya 160 meter persegi menjadi 120 meter persegi,” katanya.
Raperda itu kata Fadliansyah, diatur supaya para developer yang ingin membangun perumahan di Banjarbaru dapat sesuai aturan Pemerintah Daerah.
Sebab, Raperda perumahan dan kawasan permukiman merupakan sebuah sistem yang meliputi pembinaan, penyelenggaraan, pemeliharaan, perbaikan, pencegahan, dan peningkatan kualitas.
“Sehingga permukiman masyarakat bisa tertata baik dan rapi, mulai dari lebar jalannya, luas kavlingannya hingga fasilitas RTH juga akan dibuatkan peraturannya,” jelasnya.