TERAS7.COM – Saat sidang Said Abdullah minta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) suara tidak sah pada pilkada Kota Banjarbaru 2024 menjadi suara sah untuknya seorang tidak dengan Aditya Mufti Ariffin.
Sidang sengketa pilkada di MK perdana diawali sengketa Pilkada Kota Banjarbaru 2024 pada Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat, Kamis (09/01/2024).
Dalam keterangannya pemohon dalam hal Ini Denny Indayaran bersama timnya beranggapan bahwa keputusan KPU Banjarbaru yang memberlakukan Pilkada Banjarbaru seperti aklamasi dan mengabaikan hak demokrasi masyarakat, meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang dan lawan kotak kosong.
“Berdasarkan fakta fakta diatas maka sejatinya pemilukada Kota Banjarbaru bukanlah pemilihan umum, tetapi aklamasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon,” ujar Denny.
Hal itu berbeda dengan tuntutan yang diminta oleh Said Abdullah calon Wakil Walikota Banjarbaru pasangan petahana Aditya Mufti Ariffin yang malah meminta agar suara tidak sah yang menang 68,5 persen menjadi suara miliknya seorang, bukan dengan Aditya Mufti Ariffin yang telah terbukti melanggar Undang undang Pilkada.
“Yang benar menurut pemohon sebagai berikut, suara sah terhadap pasangan nomor urut satu Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono 36.135 dan suara sah untuk Said Abdullah 78.736,” harap Muhammad Andzar Amar Kuasa Hukum Pemohon Said Abdullah.
Sementara Hakim Arief Hidayat menyampaikan, apa yang menjadi uraian pemohon hari ini agar dikemudian sidang pihak termohon bisa menguraikan penjelasan atas apa yang telah diambil bagim keputusan, aturan maupun pemberhentian pasangan calon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah
“Nanti akan direaksi oleh KPU dan kemudian nanti bisa teoritik Bawaslu keterangannya gimana dan pihak terkait juga bisa ada sisi akademiknya yang menjelaskan itu bagaimana rasional,” tuturnya.
Ia juga mengatakan untuk penyampaian keterangan dari pihak termohon dalam hal ini KPU, Bawaslu dan pihak terkait masih belum bisa dipastikan, mengingat salah satu hakim anggota Anwar Usman sedang sakit, diharapkan Minggu depan bisa kembali dilangsungkan sidang lanjutan.