TERAS7.COM, BOGOR – Prof. Dr. Saldi Isra, SH, saat mengingatkan kepada para peserta pemilu, baik dar Partai Politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg) untuk mempersiapkan diri, meskipun menang dalam pemilu.
Persiapan yang dimaksud Saldi Isra, adalah menyiapkan berkas dan bukti bukti lapangan saat proses Pemilu.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi pemateri di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) hukum acara Penyelesaian Hasil Pemilu Umum (PHPU) untuk Partai Garuda Perubahan Indonesia (Garuda) yang dilaksanakan tanggal 5 Juni sampai 8 Juni 2023, di Pusdik Pancasila dan Konstitusi di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
“Siapkan (bukti) sejak awal, sebelum pemilu, kalau kalah untuk menggugat orang, kalau menang, siap siap (persiapan) di gugat orang,” ucap Saldi Isra.
Mendekati hari pemungutan suara lanjutnya, harus menyiapkan segala kemungkinan, karena hanya ada waktu 3 x 24 jam untuk laporan
“Sebatas yang di dalilkan, bisa disidangkan, kami hakim, sederhana untuk membuktikan, karena itu saya mengingatkan, Bukti bukti formil harus dijaga keasliannya,” tegasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Hakim Konstitusi lainnya, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH, MH menambahkan, agar para peserta pemilu tahun 2024, agar menggunakan waktu seoptimal mungkin apabila memang ingin mengajukan tuntutan.
“72 jam itu gunakan Seoptimal mungkin, permohonan hanya bisa satu kali, perbaikan 1 kali. Jangan buru-buru, jangan sampai permohonan tertolak,” tegasnya.
Sedangkan Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo S.H., M.H turut mengingatkan, Bahwa pemohon dari partai politik, adalah Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris DPP Parpol.
Sementara untuk caleg itu perserorangan, harus ada izin Ketum dan Sekretaris DPP Parpol.
“Kalau tidak ada lampiran, majelis ada kemungkinan melihat permohonan itu tidak memenuhi syarat formal,” cetusnya.
Ia juga mengimbau, agar parpol atau caleg lain juga untuk memantau secara simultan di website Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut agar bisa mengetahui, apabila ada permohonan dari Parpol atau caleg yang mungkin berdampak terhadap Raihan suara Parpol dirinya.
Sehingga kalau merasa ada kemungkinan terdampak, bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK.
“Pihak terkait harus masuk (ikut), agar MK mendapatkan pandangan hukum yang adil,” tukasnya.
Ia juga kembali menegaskan, kalau ada syarat formil ada yang kurang, hakim tidak bisa melanjutkan ke materilnya (dismissal), karena itulah penyusunan permohonan harus dibuat dengan baik dan benar serta melampirkan bukti yang kuat.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Garuda Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Noor Hadi menyatakan, kegiatan Bimtek yang dilaksanakan oleh pihak MK, sangat bermanfaat.
Karena melalui Bimtek ungkapnya, diajarkan bagai cara berhukum acara apabila ada sengketa pemilu.
“Terimakasih kepada MK yang melaksanakan, dan kepada DPP Partai Garuda yang telah memfasilitasi kami,” ucapnya.