TERAS7.COM – Panitia Pemekeran Gambut Raya ajukan surat resmi dan hasil kajian dari akademisi ke Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar untuk mempelajari secara seksama, di Kantor Sekretariat Daerah Banjar, Rabu,(5/1/2022)sore.
Setelah lakukan audiensi dengan Bupati Banjar, Saidi Mansyur, kali ini Panitia Pemekaran Gambut Raya sambangi ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, Mokhamad Hilman.
Kedatangan Panitia Pemekaran Gambut Raya ini bertujuan untuk mengajukan surat resmi dan hasil kajian dari akademisi sebagai bahan pertimbangan serta untuk mempelajari secara seksama terkait pemekaran Gambut Raya.
“Silahkan secara resmi ajukan surat melalui Sekertaris Daerah, dan akan direkomendasikan untuk dibahas apakah disetujui atau tidak,” ujar Perwakilan Panitia Pemekeran Gambut Raya Aspihani Ideris didampingi Anggota DPRD Kabupaten Banjar, M Yunani. Kamis (06/01/2022).
Selain itu, Panitia Pemekaran Gambut Raya juga serahkan surat resmi dan dokumen hasil kajian akademisi kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Banjar Mokhamad Hilman.
“Melalui pengajuan surat resmi ini kami menyampaikan langsung ke Sekda Banjar, terkait permohonan persetujuan Pemekaran Gambut Raya, kepada Bupati Banjar,” ucap M Yunani.
Sementara itu, Sekda Banjar, Mokhamad Hilman mengatakan, berdasarkan hasil audiensi sebelumnya, terkait persyaratan pemekaran Gambut Raya harus ada persetujuan Bupati Banjar.
“Artinya sejak surat ini sudah di sampaikan, maka yang namanya surat harus ada jawaban dari Bupati Banjar, terkait hal ini melalui surat resmi ini dengan dokumen dokumen pendukung sabagai bahan pertimbangan terkait persetujuan pemekaran Gambut Raya tersebut,”terangnya.
Adapun hasil dari audiensi sebelumnya, bertujuan agar pemekeran Gambut Raya untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak merugikan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Disisi lain, dengan adanya Gambut Raya, Kabupaten hasil pemekaran ini ini bisa mandiri, sehingga kiranya Kabupaten Banjar dan Gambut Raya bisa maju bersama-sama.

Sekda Banjar menerangkan, surat yang telah disampaikan sebagai persyaratan secara administrasi yang akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme Pemerintah Kabupaten Banjar.
Selain itu, adapun ulasan terkait Kajian Rencana Pembentukan Kabupaten Gambut Raya ini dilaksanakan Pusat Studi Kebijakan Kependudukan Universitas Lambung Mangkurat bekerjasama Balitbangda Provinsi Kalsel.
Pada Tahun 2020, telah dilaksanakan riset aspek teknokratis berupa kemampuan ekonomi, fiskal, potensi daerah, sosial budaya politik, kependudukan, kewilayahan, pertahanan dan keamanan.
Kemudian, pada tahun 2021, dilakukan kembali penelitian berkaitan aspek politik dengan menggali persepsi publik dan referensi terhadap kebutuhan pembentukan daerah otonom baru Gambut Raya.