TERAS7.COM – Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batola. Pada Senin sore (3/2/2025), tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Raya, Kecamatan Cerbon. Seorang pria berinisial SR diamankan karena kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di desa tersebut. “Kami segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya tim Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika ini,” ujar Iptu Marum.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M., pelaku SR ditangkap di kediamannya di Desa Sungai Raya. Modus pelaku dalam menyembunyikan sabu terbilang cukup cerdik. Barang haram tersebut disimpan di dalam potongan kayu yang telah dimodifikasi sedemikian rupa agar tidak mudah terdeteksi.
Namun, berkat ketelitian petugas dalam melakukan penggeledahan di rumah pelaku, sabu tersebut berhasil ditemukan. Di dapur rumah SR, petugas menemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di dalam kayu yang dimodifikasi. Selain itu, pelaku juga menyimpan sabu lainnya di dalam sebuah kaleng pagoda yang diletakkan di bawah lantai dapur.
Dari hasil penggeledahan, Satresnarkoba Polres Batola mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan total berat kotor 4,73 gram dan berat bersih 2,48 gram, serta satu unit HP Nokia dan potongan kayu yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Batola menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan,” tutup Iptu Joko Sunarwan.