Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: SE Bupati Kapuas, Tentang Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

SE Bupati Kapuas, Tentang Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M

Manuparyadi
Manuparyadi 9 Juli 2021, 23.14
Share
IMG 20210709 WA0007
SHARE

TERAS7.COM – Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M. 


Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat, MM,MT mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/272/SATGAS-COVID/KPS 2021 tentang penyelenggaraan malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M.


Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin yang disampaikan, di antaranya malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada Masjid/Musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan kuning serta hanya dapat diikuti oleh jamaah Masjid/Musala dari warga setempat, dengan ketentuan jamaah berusia 18-59 tahun dan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaan malam takbiran pun paling lama satu jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22.00 WIB.

Ada pun untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha, pada wilayah zona merah dan zona orange pelaksanaannya ditiadakan berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sedangkan untuk wilayah yang masuk zona hijau dan zona kuning, pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Adha dibolehkan dengan mematuhi aturan Pemerintah Daerah dan Satgas Covid seperti penyelenggaran Sholat dengan jumlah 30% dari kapasitas.

Baca juga :

Bupati Kapuas Dampingi Mentan RI Kunker Food Estate di Kabupaten Kapuas

Bupati Kapuas Buka Turnamen Basket SMASA Cup XVI Tahun 2023

Ben Brahim : Bersama Kita Jaga Kerukunan.


Kemudian penyelenggaraan ibadah sholat Idul Adha harus berkoordinasi dan seizin dengan Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 mau pun aparat keamanan setempat.


Bagi penyelenggara ibadah Sholat Idul Adha diminta untuk menyediakan alat-alat protokol kesehatan seperti masker, tempat cuci tangan lengkap dengan sabun, alat pengukur suhu dan mengatur jarak shaf antar jamaah.

Terkait pelaksanaan Qurban, dalam edaran disebutkan, bahwa pelaksanaan pemotongan hewan yang dilakukan di luar Rumah Pemotongan Hewan Rumanasia (RPH-R) agar dapat melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas, sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.


Pendistribusian daging hewan pun dilakukan oleh petugas ke rumah warga yang berhak menerima dengan petugas wajib menggunakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.


Ada pun pada poin terakhir dalam surat edaran itu, diminta kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu dan Penyuluh Agama KUA untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan malam takbiran, Sholat Idul Adha dan pelaksanaan qurban.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
WhatsApp Image 2026 09 05 at 09.32.47 1024x575 1
Bupati Tanah Bumbu Minta Pejabat Pengawas Pangkas Proses Kerja yang Berbelit
7 September 2026, 16.35

You Might Also Like

Bupati Kapuas Dampingi Mentan RI Kunker Food Estate di Kabupaten Kapuas

Bupati Kapuas Buka Turnamen Basket SMASA Cup XVI Tahun 2023

Ben Brahim : Bersama Kita Jaga Kerukunan.

HPN di Medan, Bupati Kapuas Hadir

Ben Brahim: Hasupa Hasundau Adalah Bentuk Pengikat Tali Persaudaraan dan Kesatuan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?