TERAS7.COM – Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M.
Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat, MM,MT mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/272/SATGAS-COVID/KPS 2021 tentang penyelenggaraan malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin yang disampaikan, di antaranya malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada Masjid/Musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan kuning serta hanya dapat diikuti oleh jamaah Masjid/Musala dari warga setempat, dengan ketentuan jamaah berusia 18-59 tahun dan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaan malam takbiran pun paling lama satu jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22.00 WIB.
Ada pun untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha, pada wilayah zona merah dan zona orange pelaksanaannya ditiadakan berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Sedangkan untuk wilayah yang masuk zona hijau dan zona kuning, pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Adha dibolehkan dengan mematuhi aturan Pemerintah Daerah dan Satgas Covid seperti penyelenggaran Sholat dengan jumlah 30% dari kapasitas.
Kemudian penyelenggaraan ibadah sholat Idul Adha harus berkoordinasi dan seizin dengan Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 mau pun aparat keamanan setempat.
Bagi penyelenggara ibadah Sholat Idul Adha diminta untuk menyediakan alat-alat protokol kesehatan seperti masker, tempat cuci tangan lengkap dengan sabun, alat pengukur suhu dan mengatur jarak shaf antar jamaah.
Terkait pelaksanaan Qurban, dalam edaran disebutkan, bahwa pelaksanaan pemotongan hewan yang dilakukan di luar Rumah Pemotongan Hewan Rumanasia (RPH-R) agar dapat melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas, sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
Pendistribusian daging hewan pun dilakukan oleh petugas ke rumah warga yang berhak menerima dengan petugas wajib menggunakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
Ada pun pada poin terakhir dalam surat edaran itu, diminta kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu dan Penyuluh Agama KUA untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan malam takbiran, Sholat Idul Adha dan pelaksanaan qurban.