TERAS7.COM – Perkantoran ramah lingkungan merupakan perkantoran yang menjalankan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan menerapkan sistem manajemen lingkungan di perkantoran melalui konsep Eco Office.
Disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabalong, Rowi Rawatiance, secara aktual prinsip tersebutlah yang diterapkan dan harus dibangun di perkantoran.
“Tidak hanya di DLH saja, seharusnya seluruh kantor di Kabupaten Tabalong harus menjadikan contoh,” sampainya kepada awak media. Selasa, (7/9/2021) kemarin.
Adapun hal mendasar dalam menciptakan perkantoran ramah lingkungan, yaitu adanya komitmen bersama.
“Mulai dari pimpinan sampai tingkat paling bawah harus berkomitmen untuk menerapkan hal itu,” ujarnya.
Kemudian, berkaitan dengan pengelolaan sampah. Kantor juga menjadi salah satu penghasil sampah, seperti kertas, kemasan plastik dan sampah organik.
“Masih banyak sampah yang bisa dimanfaatkan kembali, seperti kertas dan plastik juga sampah organik sisa dari kegiatan rapat dan lainnya,” sebutnya.
Dalam pengelolaanya, sampah dapat dikurangi dan dipilah serta diolah kembali, khusus sampah organik dapat diolah menjadikan kompos.
Selain itu, melakukan penghematan energi di perkantoran juga perlu diperhatikan, seperti penghematan listrik dan air, yang juga sangat ramah lingkungan.
“Hal terpenting lainnya, menciptakan kebersihan dan kenyamanan kantor serta memastikan ketersediaan ruang terbuka hijau di perkantoran,” jelasnya.
Rowi mengakui penerapan perkantoran ramah lingkungan sesungguhnya sudah dilakukan dan sudah menyatu dengan prilaku individu.
Namun hal ini belum dilakukan secara masif disebuah perkantoran, dikarenakan belum adanya komitmen bersama, kesadaran bersama dan kebutuhan yang sama akan kebersihan dan kenyamanan kantor.
“Jadi tinggal memoles agar betul-betul disadari dan dapat dilakukan bersama,” tukasnya.