TERAS7.COM – Polres Asahan menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penganiayaan yang sempat viral di media sosial.
“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku JS (40) terhadap korban Asliyani Siregar (30),” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto dan Kanit PPA Polres Asahan Iptu Liber Manurung di halaman tengah Mapolres Asahan, Selasa (6/8/2024).
Diketahui, Asliyani Siregar merupakan seorang guru dan berdomisili di komplek perumahan Sriwijaya Blok IV, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Sedangkan JS merupakan warga jalan Nuri, Lingkungan IV, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Pelaku dan korban saling melatih anak didiknya masing-masing di kolam renang Sabty Garden Kisaran,” ungkap AKBP Afdhal.
Namun, tiba-tiba, korban dan pelaku saling berebut tempat di kolam renang tersebut hingga mengakibatkan pertengkaran mulut dan saling dorong antara pelaku dengan korban.
“Pelaku menendang sebanyak 3 kali ke arah paha korban dan kemudian pelaku menendang ke arah kemaluan korban dengan menggunakan kaki kanannya yang mengakibatkan korban masuk ke dalam kolam dan pingsan,” jelas AKBP Afdhal.
Terkait kasus ini, Polres Asahan telah mengamankan pelaku pada tanggal 5 Agustus 2024.
“Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.