TERAS7.COM – Sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Sosialisasi anti korupsi ini diikuti kepala organisasi perangkat daerah (OPD)di lingkungan Pemkab Tabalong serta para camat di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi.
Kajari Tabalong, Aditia Aelman Ali menjelaskan kegiatan ini merupakan program kejaksaan yang wajib dilakukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ini perintah dari pusat dan juga sebuah rencana jangka panjang dari Kejaksaan Agung untuk melakukan pencegahan,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi jajaran pejabat di Lingkup Pemkab Tabalong yang bersedia hadir dalam sosialisasi anti korupsi tersebut.
“Kami sangat berterimakasih dengan partisipasi dan kemauan untuk hadir disini. Itu sangat berarti buat kami,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah menyambut baik sosialisasi tersebut sebagai upaya memperkuat semangat dan sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik bahkan terbebas dari korupsi.
“Kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis bagi kita semua khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya pencegahan korupsi,” ungkapnya.
Menurutnya, tindak pidana korupsi merupakan tantangan serius yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebab tidak hanya menghambat pembangunan, juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintah serta melemahkan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi.
“Saya mengajak seluruh jajaran pemerintahan di Tabalong untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas serta integritas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,” ujarnya Hamida.
Diketahui dalam sosialisasi anti korupsi ini yang menjadi narasumber yaitu Agung Pamungkas selaku Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kalsel.