TERAS7.COM – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H Kartoyo mengajak masyarakat desa untuk terus mengembangkan berbagai potensi lokal yang dimiliki sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Ajakan tersebut disampaikan saat kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta peraturan perundang-undangan terkait Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Jumat (05/06/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kartoyo menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2016 hadir sebagai landasan untuk mendorong pengembangan potensi masyarakat desa secara berkelanjutan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, keterampilan, dan kegiatan ekonomi produktif.
“Melalui perda ini, masyarakat desa didorong untuk mampu mengembangkan potensi lokal yang dimiliki, baik di bidang usaha, keterampilan, maupun ekonomi kreatif sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap perda tersebut sangat penting agar berbagai peluang pengembangan usaha dan pemberdayaan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dalam dialog bersama warga, pembahasan berkembang pada sejumlah potensi ekonomi yang dimiliki Desa Baruh Jaya, salah satunya usaha menjahit rumahan yang selama ini menjadi sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat.
Kartoyo menilai potensi tersebut perlu terus didorong melalui berbagai program peningkatan keterampilan dan dukungan sarana penunjang agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Di Desa Baruh Jaya ini kami melihat potensi usaha menjahit rumahan yang cukup baik dan perlu terus didorong melalui peningkatan keterampilan seperti pelatihan menjahit serta dukungan sarana penunjang agar masyarakat semakin produktif,” katanya.
Ia menambahkan, pemberdayaan masyarakat desa tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan keluarga, tetapi juga memperkuat kemandirian masyarakat dalam mengelola potensi yang dimiliki.
Selain sektor menjahit, Desa Baruh Jaya juga memiliki berbagai potensi lain seperti perikanan, pertanian, usaha bengkel, dan jasa pengelasan yang dapat terus dikembangkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi desa.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Desa Baruh Jaya, Hani, menyampaikan bahwa usaha jahit rumahan telah lama menjadi salah satu aktivitas ekonomi yang membantu menopang perekonomian keluarga di desanya.
Melalui sosialisasi perda tersebut, masyarakat berharap pengembangan keterampilan dan dukungan terhadap usaha-usaha lokal dapat terus ditingkatkan sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan warga.