TERAS7.COM – Keempat kalinya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Tabalong kembali diperpanjang, menyusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 41 tahun 2021 tentang PPKM level 1, 2 dan 3.
Sebelumnya, PPKM level 3 di Kabupaten Tabalong pertama kali diterapkan 26 Juli sampai 8 Agustus, kedua, diperpanjang lagi hingga 23 Agustus, dan ketiga diperpanjang lagi hingga 6 September 2021.
Setelah berakhir pada 6 September ini, bila berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut, maka akan diperpanjang lagi mulai 7 sampai 20 September 2021.
Hal ini dibenarkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabalong, H. Taufiqurrahman Hamdi, terkait kembali perpanjangan PPKM level 3 ini.
“Iya diperpanjang lagi bersama 9 Kabupaten di Kalsel (Balangan, Banjar, Batola, HSS, HST, HSU, Tanbu, Tala, Tapin),” ujarnya.
Sedangkan untuk PPKM level 4 di Kalsel, tambahnya, Banjarmasin, Banjarbaru dan Kotabaru, dan tidak ada level 2.
Taufiq yang juga merupakan Kepala Dinkes Kabupaten Tabalong ini menyebutkan, ada beberapa hal yang harus dicapai agar PPKM level 3 ini turun ke level 2.
Diantaranya, penambahan kasus tidak lebih 125 orang dalam 1 minggu, dirawat tidak lebih 25 orang setiap minggu dan juga meninggal tidak lebih 5 orang dalam minggu.
“Kalau ini tercapai, baru bisa turun ke level 2 dan ini juga harus didukung oleh semua pihak,” tuturnya.
Untuk itu lah diperlukan peran aktif semua, agar penyebaran kasus Covid-19 bisa semakin cepat melandai dan terkendali.
“Tetap patuhi prokes dan mematuhi aturan dalam PPKM level 3 tersebut,” tandasnya.