Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tabalong Resmi Keluarkan Edaran, Atur Pelaksanaan Malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1443 H
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tabalong Resmi Keluarkan Edaran, Atur Pelaksanaan Malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1443 H

donni riswan
donni riswan 29 April 2022, 23.31
Share
islamic center tanjung
Masjid Al Abrar Islamic Center Tabalong (net)
SHARE

TERAS7.COM – Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1443 Hijriah di Kabupaten Tabalong.


Surat edaran dengan Nomor : B- 375 /BUP/KESRA/400/04/2023 yang ditandatangani pada 28 April 2022 ini ditujukan kepada masyarakat Kabupaten Tabalong untuk melaksanakan malam takbiran dan shalat Idul Fitri dengan berpedoman pada SE Menteri Agama RI Nomor 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.


Dikeluarkannya edaran Bupati Tabalong ini juga dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait yang melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan malam takbiran dan shalat Idul Fitri 1443 Hijriah.


Adapun dalam edaran itu pada point pertama terkait dengan malam takbiran, yaitu, masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri di Masjid/Mushalla atau rumah masing-masing.


Kemudian pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushala serta tempat ibadah lainnya) dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Baca juga :

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Intensifkan Penguatan Kapasitas SDM Kesejahteraan Sosial, Dinsos Tabalong Hadirkan Inovasi Ikan Terasi


Sementara pada point kedua, yaitu, dihimbau agar umat Islam melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam. Dalam pelaksanaan ibadah di Masjid, Mushala serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis Kementerian Agama. 


Untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri, dapat dilakukan di Masjid atau dilapangan terbuka dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan serta pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat dan masyarakat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.


Pada penyelenggaraan shalat Idul Fitri, wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, masker medis, dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menyediakan cadangan masker.


Kemudian mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid dan Ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing- masing.
Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.


Selanjutnya, melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah atau tausiah wajib memenuhi ketentuan, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena).


Terakhir dalam SE ini masyarakat yang mengadakan kegiatan Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Intensifkan Penguatan Kapasitas SDM Kesejahteraan Sosial, Dinsos Tabalong Hadirkan Inovasi Ikan Terasi

Kerjasama ULM Bersama Tabalong: Progres PSDKU Banua Enam Digasak

Wabup Herman Susilo Sholat Idul Fitri bersama Warga Handil Bakti

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?