TERAS7.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Banjar, Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar, Dinas Kesehatan dan Perizinan Banjar temukan toko di wilayah Martapura yang menjual obat-obatan daftar G.
Temuan ini didapatkan dalam operasi penertiban peredaran obat-obatan yang masuk dalam daftar G dan terlarang di hari kedua pada Jumat (1/10/2021).
Kabid Perlindungan Masyarakat/Plt Kabid Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar Adi Kusuma Wijaya menjelaskan sasaran operasi tim gabungan ini diantaranya toko-toko obat dan apotik yang masih belum memiliki izin, sekaligus penertiban daftar obat-obatan yang dijual baik yang masuk daftar G maupun alkohol diatas 90 persen.
“Dari giat yang dilaksanakan kali ini ditemukan sebuah toko di wilayah Martapura terdapat menjual obat-obatan terlarang yang termasuk dalam daftar G sebanyak 20 dus yang kami amankan” ungkapnya.
Adi Kusuma Wijaya memastikan toko yang melakukan pelanggaran tersebut ditutup selama 14 hari dan hasil giat tersebut akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
Giat ini sendiri tambahnya dilakukan karena pada giat rutin patroli trantibum Satpol PP sebelumnya ditemukan beberapa remaja yang mengkomsumsi minuman alkohol yang diracik sendiri.
“Sehingga kami instruksikan melaksanakan Perda khususnya peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Sebelumnya pada Kamis (30/9/2021) dilakukan Apel Kesiapan dalam rangka Operasi Gabungan Non Yustisi TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perijinan dan Apoteker yang menyasar di beberapa tempat seperti toko obat yang berada di Murung Pasar, Murung Mesjid dan Tanjung Rema Martapura.
Kegiatan ini sendiri pada awal akan menyasar toko obat yang ada di kota Martapura dan kemudian nantinya akan dilanjutkan di Kecamatan Kertak Hanyar dan Gambut.
Namun pada hari pertama kegiatan tidak ditemukan adanya obat terlarang dan penjualan alkohol, tapi ditemukan ada beberapa toko yang ditemukan bermasalah dengan perijinan seperti habis masa berlaku ijin.
Tim gabungan juga mengimbau para pedagang obat agar menjual obat resmi yang terdaftar BPOM dan mempunyai ijin resmi dari Kemenkes.
Karena Operasi Gabungan ini adalah Non Yustisi, maka jika ada temuan maka belum ada tindakan. Akan tetapi jika ada pelanggaran Perda, maka sifatnya bisa menjadi Yustisi dan akan ada tindak lanjutan sampai nantinya sidang pengadilan.
Operasi Gabungan ini sendiri melibatkan unsur dari Satpol PP Banjar, Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar, Staf DPMPTSP Banjar dan Apoteker dari Dinkes Banjar.