TERAS7.COM – Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan besar kemungkinan akan didelegasikan. Hal ini berdasar. Sebab, kewenangan bidang tersebut sudah tidak ada lagi.
Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pengelolaannya sudah berada di bawah kendali pemerintah pusat.
“Kewenangannya saja yang berakhir. Cuma kemungkinan, ada pendelegasian dari pemerintah pusat nanti, kita lagi nunggu. Apakah nanti dari Perpres atau PP kita belum tau,” ungkap Gunawan, Kabid Minerba, Dinas ESDM Kalsel.
Lebih jauh menjelaskan, sejak 11 Desember 2020 lalu melalui surat dari Kementrian ESDM, dikatakan Gunawan, bahwa kewenangan IUP Minerba di Provinsi Kalsel telah berkahir.
Sehingga, menurut Gunawan, kemungkinan mendatang bidang Minerba akan berubah menjadi bidang pertambangan yang lebih condong mengarah ke bebatuan.
“Mungkin bidang pertambangan yang lebih cenderung ke arah batuan, ya golongan-golongan C lah,” ungkapnya.
Sekedar informasi, UU Minerba resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020 lalu.
Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Namun pada Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar hal-hal tersebut, Gunawan menukas, pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi, pun menjawab terkait persoalan-persoalan IUP di Kalsel.
Sehingga, atas dasar tersebut lah, disampaikan Gunawan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan di Kalsel. Termasuk terkait persoalan menyangkut IUP.
“6 sampai 7 bulan ini kami udah ga ada kerjaan loh. Tapi ini udah di godok,” tandasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, Kementerian ESDM per 10 Maret 2020, terdapat 3.372 Izin Usaha Pertambangan (IUP) provinsi dan 132 IUP Pusat.
Selain IUP, ada juga 31 Kontrak Karya (KK), 67 PKP2B, 692 Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), 52 IUP OPK Olah Murni, 718 OPK Angkut Jual, 16 Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan 2 Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sebelumnya, Pangeran Khairul Saleh selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mengultuskan, ada 3 dari 20 IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batubara yang dipastikan oleh dirinya palsu. Ia beranggapan, terdapat sindikat-sindikat pemalsu IUP di dalam tubuh Kementerian ESDM.
Hal itu diutarakannya dalam sidang rapat kerja bersama kapolri. Disiarkan langsung melalui kanal youtube DPR RI, Rabu (16/6).
Sejauh ini, pihak LSM regional Kalsel telah melaporkan kasus tersebut kepada Polda Kalsel.