TERAS7.COM – Terbongkar, ada sebanyak 20 perusahaan yang diduga memiliki IUP Palsu, disebutkan Pangeran Khairul Saleh 3 perusahaan tambang di Kalimantan Selatan memiliki izin palsu dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) RI, Saat Rapat Kerja bersama Polri di gedung DPR RI.
Terkait dengan isu dugaan penerbitan 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh,3 diantaranya diyakini mempunyai izin palsu.
Saat ingin dikonfrimasi wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com hingga saat ini masih belum bisa mendapatkan keterangan resmi dari Kepala Dinas ESDM Kalsel, Kelik Isharwanto. Sebab, beliau tak kunjung memberikan balasan.
Namun saat dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Minerba ESDM Kalsel, Gunawan Harjito, ia mengatakan pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan terhadap persoalan ini. Karena, seluruh kewenangan sudah diserahkan ke Kementrian ESDM.
“Maaf, pian ke pak Kadis (Kelik Isharwanto) saja. Kami sudah tidak ada kewenangan lagi. Semua ada di kementerian, di UU No. 3 Tahun 2020 atau UU No. 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja alias Omnibuslaw,” jawabnya.
Sebelumnya, hal itu disampaikan oleh Pangeran Khairul Saleh dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Komisi III DPR RI, meminta penjelasan mengenai Realisasi Program Prioritas Kapolri dan Komitmen Kepemimpinan, Pengungkapan kasus-kasus aktual dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan kesimpulan rapat pada rapat kerja sebelumnya, Rabu (16/6).
Melalui Chanel Youtube DPR RI yang disiarkan secara live streaming, Pangeran Khairul Saleh menganggap, 20 IUP yang diduga diterbitkan Kemenesdm secara legalitas asli namun juga “palsu”.
Karena Ia mengaku, selama menjabat sebagai Bupati Banjar, Kalsel, sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2015 tidak pernah menandatangani 3 dari 20 IUP tersebut. Baik mengeluarkan izin eksplorasi maupun IUP produksi.
“Jadi 3 IUP ini saya tidak pernah tanda tangan dengan undang-undang minerba yang baru, peralihan kebijakan penerbitan IUP dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Ternyata ada sindikat pemalsu IUP di Kementerian ESDM,” cetusnya dalam raker.
“Jadi perlu saya sampaikan 3 IUP ini pertama PT. Damai Mitra Cendana. IUP nya dulu saya yang terbitkan tapi sudah berakhir, mati. Yang kedua CV. Das Profico ex CV. Bustomi. Yang ketiga CV Hendra Wijaya atau PT. Viko Tamara tambang pasir kuarsa,” jelasnya beberapa waktu lalu.